Para pembicara dari kiri Anggota DPD RI Nono Sampono, Adi Abidin dari MIR, moderator Ichan Loulembah, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Anggota DPD RI Sofwat Hadi, saat Diskusi Perspektif di Jakarta, Sabtu 1 April 2017. Foto: MI/Adam Dwi
Para pembicara dari kiri Anggota DPD RI Nono Sampono, Adi Abidin dari MIR, moderator Ichan Loulembah, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Anggota DPD RI Sofwat Hadi, saat Diskusi Perspektif di Jakarta, Sabtu 1 April 2017. Foto: MI/Adam Dwi

Senator Kalsel Minta Paripurna Dadakan DPD Dibatalkan

Whisnu Mardiansyah • 02 April 2017 06:30
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna soal pemilihan pimpinan DPD pada 3 April nanti menuai penolakan dari sebagian senator. Senator asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi meminta rencana pemilihan pimpinan DPD ini dibatalkan.
 
Sofwat mengatakan sejatinya pada tanggal 3 April nanti anggota DPD memasuki masa reses hingga tanggal 9 April. Hal itu seharusnya dimanfaatkan untuk kunjungan daerah ketimbang memaksakan rapat paripurna yang tidak memiliki dasar hukum.
 
"Selesaikan saja tugas reses di Dapil itu, dan jangan dulu mengadakan pemilihan ulang. Kalo perlu sidang paripurna Senin itu dibatalkan," kata Sofwat di Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.

Jika bersikukuh memaksakan rapat paripurna, berarti lembaga senator Indonesia sedang mempertontonkan citra buruk ke mata publik. DPD menabrak aturan hukum yang telah ditetapkan MA.
 
"Itu lucu kalo ada anggota DPD mengesampingkan keputusan MA, jangan mengambil contoh yang salah," tegas Sofwat.
 
Polemik pemilihan pimpinan DPD bermula ketika dalam sidang paripurna DPD pada 21 Februari, DPD menyepakati pemberlakukan aturan masa jabatan pimpinan selama dua tahun enam bulan untuk periode ini. Itu berarti masa jabatan pimpinan DPD yang ada saat ini akan berakhir bulan ini.
 
Pemilihan pimpinan DPD yang baru rencananya akan dilakukan 3 April esok.  Keputusan ini sesuai dengan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3.
 
Namun, Tatib tersebut digugat sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
 
MA mengabulkan tuntutan uji materi tatib tersebut. MA mengeluarkan putusan nomor 02 P/KHS/2017 atas perkara uji materi peraturan DPD  RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan