medcom.id, Jakarta: Hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Muktamar Islah paling lambat digelar April 2016. Mukernas juga mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum yang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum Partai Kakbah.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Bandung M. Romahurmuziy mengatakan, Mukernas IV PPP adalah forum pengambilan keputusan satu tingkat di bawah Muktamar yang diatur dalam Anggaran Dasar partai.
Menurutnya, Munakernas tersebut menerima, mendukung penuh, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Pendapat Hukum Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: O1/PH/MP- DPP.PPP/I/2016 tentang DPP PPP yang sah dan Nomor: 02/PH/MP- DPP.PPP/I/2016 tentang Penyelenggaraan Muktamar isIah tanggal 11 Januari 2016 yang harus dilakukan sebagai tahapan untuk mewujudkan Muktamar VIII untuk Islah.
"Muktamar VIII untuk IsIah diIaksanakan selambat-lambatnya April 2016 oleh DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung," kata Romahurmuziy usai gelaran Mukernas IV PPP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016)
Romahurmuziy menuturkan, pelaksanaan Muktamar tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011.
Keputusan tersebut, kata dia, memberikan mandat kepada Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk Panitia Pengarah dan Pelaksana Muktamar. "Anggotanya terdiri dari para pihak yang berbeda tetapi sama-sama berada dalam kepengurusan DPP PPP Muktamar VII Bandung 2011 dengan komposisi dan personalia secara berimbang, dengan berlandaskan Ukhuwah lslamiyah agar terlaksana muktamar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," jelasnya.
Mukernas IV PPP, lanjut Romahurmuziy, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga PPP, Wakil Ketua Umum mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Ia mengatakan, hasil Mukernas mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum yang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum.
"Disebabkan saudara Suryadharma Ali, M.Si sebagai Ketua Umum, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf c Anggaran Rumah Tangga, sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, karena sedang menjalani proses hukum," ucapnya.
Sedianya, Ketua Umum PPP, mengacu pada Muktamar Bandung 2011 adalah Suryadharma Ali. Namun Suryadharma kini mendekam di penjara usai divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagaimana diketahui, kepengurusan hasil Muktamar Bandung diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diberi waktu enam bulan untuk menggelar musyawarah nasional.
medcom.id, Jakarta: Hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Muktamar Islah paling lambat digelar April 2016. Mukernas juga mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum yang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum Partai Kakbah.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Bandung M. Romahurmuziy mengatakan, Mukernas IV PPP adalah forum pengambilan keputusan satu tingkat di bawah Muktamar yang diatur dalam Anggaran Dasar partai.
Menurutnya, Munakernas tersebut menerima, mendukung penuh, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Pendapat Hukum Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: O1/PH/MP- DPP.PPP/I/2016 tentang DPP PPP yang sah dan Nomor: 02/PH/MP- DPP.PPP/I/2016 tentang Penyelenggaraan Muktamar isIah tanggal 11 Januari 2016 yang harus dilakukan sebagai tahapan untuk mewujudkan Muktamar VIII untuk Islah.
"Muktamar VIII untuk IsIah diIaksanakan selambat-lambatnya April 2016 oleh DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung," kata Romahurmuziy usai gelaran Mukernas IV PPP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016)
Romahurmuziy menuturkan, pelaksanaan Muktamar tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung Tahun 2011.
Keputusan tersebut, kata dia, memberikan mandat kepada Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk Panitia Pengarah dan Pelaksana Muktamar. "Anggotanya terdiri dari para pihak yang berbeda tetapi sama-sama berada dalam kepengurusan DPP PPP Muktamar VII Bandung 2011 dengan komposisi dan personalia secara berimbang, dengan berlandaskan Ukhuwah lslamiyah agar terlaksana muktamar yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," jelasnya.
Mukernas IV PPP, lanjut Romahurmuziy, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga PPP, Wakil Ketua Umum mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Ia mengatakan, hasil Mukernas mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum yang menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum.
"Disebabkan saudara Suryadharma Ali, M.Si sebagai Ketua Umum, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf c Anggaran Rumah Tangga, sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, karena sedang menjalani proses hukum," ucapnya.
Sedianya, Ketua Umum PPP, mengacu pada Muktamar Bandung 2011 adalah Suryadharma Ali. Namun Suryadharma kini mendekam di penjara usai divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagaimana diketahui, kepengurusan hasil Muktamar Bandung diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diberi waktu enam bulan untuk menggelar musyawarah nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)