medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Tunjangan yang diusulkan dinaikkan mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga tunjangan bantuan langganan listrik dan telepon.
"Sebenarnya usulan kenaikan tunjangan itu sudah dari Maret, disampaikan kepada pemerintah melalui rapat BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Alasan BURT meminta kenaikan tunjangan, sebab dari 2003 tunjangan DPR tidak pernah naik," ujar anggota BURT dari Fraksi NasDem , Irma Suryani, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, DPR meminta kenaikan tunjangan karena berbagai alasan. Seperti inflasi, kenaikan listrik dan lain sebagainya.
"Meski saya di BURT baru, namun saya punya dokumen soal ini. Sementara setiap tahun ada inflasi, kenaikan listrik, kenaikan telefon, kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dan sebagainya. Itu yang menyebabkan kawan di BURT mengusulkan adanya kenaikan tunjangan," kata dia.
Kata Irma, Pemerintah diketahui sudah menyetujui usulan kenaikan tunjangan tersebut, meski besaran tunjangan tidak seperti yang diusulkan DPR RI. Hal tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota parlemen.
"Pemerintah sudah berikan persetujuan akan kenaikan itu, meski besarannya tidak sebesar yang diusulkan. Jadi tidak seperti data yang ada di teman-teman media. Itu kan baru usulan. Sebab, pemerintah memberikan persetujuan minimal Rp5 juta dan maksimal Rp6 juta," tegas dia.
"Nah tapi itu terdiri dari banyak item, ada tunjangan listrik, tunjangan kehormatan dan lainnya. Jadi bisa saja tunjangan telefon hanya naik Rp1 juta," tambah dia.
Dia menjelaskan, mayoritas fraksi setuju saat pengusulan kenaikan tunjangan DPR RI. Diakuinya, sempat terjadi perdebatan mengenai besaran kenaikan tunjangan DPR. Meskipun menjadi salah satu fraksi yang menyetujui kenaikan tunjangan DPR itu, namun pihaknya akan menuruti apa kehendak dari pemerintah.
"Kami punya prinsip, jika Presiden menolak pun kami tidak ada soal. Kalau kini Presiden sudah menyetujuinya pasti pemerintah sudah melakukan kajian. Seperti saat ini kan sudah disetujui dan besarannya tidak seperti yang diusulkan, ya kami tidak masalah soal itu," paparnya.
Meski sudah disetujui pemerintah melalui surat dari Menteri Keuangan, namun hal ini belum didistribusikan. "Kapannya, saya belum dapat informasi," kata dia.
Ia memahami, kenaikan tunjangan DPR RI ini akan menjadi perbincangan publik di tengah sulitnya kondisi ekonomi di tanah air. Irma menjelaskan, usulan kenaikan tunjangan ini dilakukan pada saat ekonomi belum memburuk.
"Memang ini menjadi tidak tepat. Tapi apapun yang sudah diputuskan pemerintah pasti sudah melalui kajian. Kami ingin perbaikan performa anggota dewan melalui kapasitas, kapabilitas dan akuntabilitas," tegas dia.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengkritisi kenaikan itu. Kata dia, kenaikan tunjangan DPR belum waktunya karena kinerja masih rendah. Hal tersebut justru akan membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau kinerja kita masih sangat rendah buat apa dipaksakan pembangunan gedung, kemudian meningkatkan tunjangan jabatan," kata Martin.
Martin menilai, kenaikan tunjangan itu hal yang wajar saja. Asal, kinerja DPR sejalan dengan keinginan rakyat. Namun faktanya, kinerja anggota DPR masih minim.
"Tapi jika kinerja kita sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat, kita naikan tunjangan pun tidak ada yang permasalahkan. Masih memadai tunjangan yang sekarang," pungkasnya.
Seperti diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, hanya disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp7.700.000.
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Tunjangan yang diusulkan dinaikkan mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga tunjangan bantuan langganan listrik dan telepon.
"Sebenarnya usulan kenaikan tunjangan itu sudah dari Maret, disampaikan kepada pemerintah melalui rapat BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Alasan BURT meminta kenaikan tunjangan, sebab dari 2003 tunjangan DPR tidak pernah naik," ujar anggota BURT dari Fraksi NasDem , Irma Suryani, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, DPR meminta kenaikan tunjangan karena berbagai alasan. Seperti inflasi, kenaikan listrik dan lain sebagainya.
"Meski saya di BURT baru, namun saya punya dokumen soal ini. Sementara setiap tahun ada inflasi, kenaikan listrik, kenaikan telefon, kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dan sebagainya. Itu yang menyebabkan kawan di BURT mengusulkan adanya kenaikan tunjangan," kata dia.
Kata Irma, Pemerintah diketahui sudah menyetujui usulan kenaikan tunjangan tersebut, meski besaran tunjangan tidak seperti yang diusulkan DPR RI. Hal tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota parlemen.
"Pemerintah sudah berikan persetujuan akan kenaikan itu, meski besarannya tidak sebesar yang diusulkan. Jadi tidak seperti data yang ada di teman-teman media. Itu kan baru usulan. Sebab, pemerintah memberikan persetujuan minimal Rp5 juta dan maksimal Rp6 juta," tegas dia.
"Nah tapi itu terdiri dari banyak item, ada tunjangan listrik, tunjangan kehormatan dan lainnya. Jadi bisa saja tunjangan telefon hanya naik Rp1 juta," tambah dia.
Dia menjelaskan, mayoritas fraksi setuju saat pengusulan kenaikan tunjangan DPR RI. Diakuinya, sempat terjadi perdebatan mengenai besaran kenaikan tunjangan DPR. Meskipun menjadi salah satu fraksi yang menyetujui kenaikan tunjangan DPR itu, namun pihaknya akan menuruti apa kehendak dari pemerintah.
"Kami punya prinsip, jika Presiden menolak pun kami tidak ada soal. Kalau kini Presiden sudah menyetujuinya pasti pemerintah sudah melakukan kajian. Seperti saat ini kan sudah disetujui dan besarannya tidak seperti yang diusulkan, ya kami tidak masalah soal itu," paparnya.
Meski sudah disetujui pemerintah melalui surat dari Menteri Keuangan, namun hal ini belum didistribusikan. "Kapannya, saya belum dapat informasi," kata dia.
Ia memahami, kenaikan tunjangan DPR RI ini akan menjadi perbincangan publik di tengah sulitnya kondisi ekonomi di tanah air. Irma menjelaskan, usulan kenaikan tunjangan ini dilakukan pada saat ekonomi belum memburuk.
"Memang ini menjadi tidak tepat. Tapi apapun yang sudah diputuskan pemerintah pasti sudah melalui kajian. Kami ingin perbaikan performa anggota dewan melalui kapasitas, kapabilitas dan akuntabilitas," tegas dia.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat mengkritisi kenaikan itu. Kata dia, kenaikan tunjangan DPR belum waktunya karena kinerja masih rendah. Hal tersebut justru akan membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau kinerja kita masih sangat rendah buat apa dipaksakan pembangunan gedung, kemudian meningkatkan tunjangan jabatan," kata Martin.
Martin menilai, kenaikan tunjangan itu hal yang wajar saja. Asal, kinerja DPR sejalan dengan keinginan rakyat. Namun faktanya, kinerja anggota DPR masih minim.
"Tapi jika kinerja kita sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat, kita naikan tunjangan pun tidak ada yang permasalahkan. Masih memadai tunjangan yang sekarang," pungkasnya.
Seperti diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, hanya disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp7.700.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)