medcom.id, Jakarta: Masyarakat diharuskan membayar kantong plastik, jika tidak membawa kantong belanjanya sendiri. Uang hasil penjualan kantong plastik, tidak diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pembuat regulasi.
"Dana kantong plastik untuk CSR (Coorporate Social Responsibility) peritel (Pengusaha atau perusahaan ritel)," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Sudirman, dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (22/2/2016).
Uang tersebut sengaja diamanatkan pemerintah kepada peritel agar uang yang dibayarkan oleh masyarakat kembali lagi untuk kepentingan warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas yang bergerak aktif di bidang lingkungan, bisa ikut membantu peritel mengelola uang itu. Namun sebisa mungkin uang CSR dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah pula.
"Bebas (kegiatannya), bisa edukasi masyarakat, membersihkan selokan bersama masyarakat, buat sarana pengolahan sampah yang menghasilkan produk-produk," jelasnya.
Sudirman mengatakan, sementara ini pemerintah memercayai pengelolaan uang hasil penjualan plastik itu pada peritel. Namun, pemerintah daerah diharapkan aktif mengawasi. "Diawasi Pemda, kan ada badan pengawasnya," imbuh Sudirman.
Kebijakan kantong plastik berbayar yang mulai diberlakukan kemarin. Penerapan program sesuai Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S.1230/PSLB3-PS/2016 itu dicanangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Jakarta.
Selain di Jakarta dan sekitarnya, kantong plastik berbayar juga diberlakukan di sejumlah kota seperti Bandung, Surabaya, serta Balikpapan.
medcom.id, Jakarta: Masyarakat diharuskan membayar kantong plastik, jika tidak membawa kantong belanjanya sendiri. Uang hasil penjualan kantong plastik, tidak diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pembuat regulasi.
"Dana kantong plastik untuk CSR (Coorporate Social Responsibility) peritel (Pengusaha atau perusahaan ritel)," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Sudirman, dalam Selamat Pagi Indonesia
Metro TV, Senin (22/2/2016).
Uang tersebut sengaja diamanatkan pemerintah kepada peritel agar uang yang dibayarkan oleh masyarakat kembali lagi untuk kepentingan warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas yang bergerak aktif di bidang lingkungan, bisa ikut membantu peritel mengelola uang itu. Namun sebisa mungkin uang CSR dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah pula.
"Bebas (kegiatannya), bisa edukasi masyarakat, membersihkan selokan bersama masyarakat, buat sarana pengolahan sampah yang menghasilkan produk-produk," jelasnya.
Sudirman mengatakan, sementara ini pemerintah memercayai pengelolaan uang hasil penjualan plastik itu pada peritel. Namun, pemerintah daerah diharapkan aktif mengawasi. "Diawasi Pemda, kan ada badan pengawasnya," imbuh Sudirman.
Kebijakan kantong plastik berbayar yang mulai diberlakukan kemarin. Penerapan program sesuai Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S.1230/PSLB3-PS/2016 itu dicanangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Jakarta.
Selain di Jakarta dan sekitarnya, kantong plastik berbayar juga diberlakukan di sejumlah kota seperti Bandung, Surabaya, serta Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)