medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi III. Politikus Golkar ini sekaligus membantah tudingan kuatnya muatan politis dalam pemanggilan Ahok terkait penggusuran beberapa tempat prostitusi di kawasan Jakarta, khususnya Kalijodo, Jakarta Utara.
"Betul Pak Ahok itu gubernur, tapi sebagai gubernur bila ada kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah pusat ya itu hak Komisi III," kata pria yang akrab disapa Akom itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Pemanggilan Ahok oleh Komisi Hukum, terang Akom, hanya sebagai bentuk lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan. Hak memanggil seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan negara pun tertguang dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Setiap pihak yang dipanggil wajib memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, Ahok mengaku tak terlalu mempermasalahkan pemanggilan oleh DPR. Ia mengaku tidak takut dan menyatakan siap memenuhi undangan Komisi III.
Tak hanya Ahok, Komisi III juga berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait penggusuran kawasan Kalijodo, Hotel Alexis, dan Malioboro. Mereka juga akan dimintai keterangan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Komisi III pernah memanggil Ahok dan Tito pada Senin, 7 Maret 2016. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran pihak dipanggil berhalangan.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi III. Politikus Golkar ini sekaligus membantah tudingan kuatnya muatan politis dalam pemanggilan Ahok terkait penggusuran beberapa tempat prostitusi di kawasan Jakarta, khususnya Kalijodo, Jakarta Utara.
"Betul Pak Ahok itu gubernur, tapi sebagai gubernur bila ada kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah pusat ya itu hak Komisi III," kata pria yang akrab disapa Akom itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Pemanggilan Ahok oleh Komisi Hukum, terang Akom, hanya sebagai bentuk lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan. Hak memanggil seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan negara pun tertguang dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Setiap pihak yang dipanggil wajib memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, Ahok mengaku tak terlalu mempermasalahkan pemanggilan oleh DPR. Ia mengaku tidak takut dan menyatakan siap memenuhi undangan Komisi III.
Tak hanya Ahok, Komisi III juga berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait penggusuran kawasan Kalijodo, Hotel Alexis, dan Malioboro. Mereka juga akan dimintai keterangan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Komisi III pernah memanggil Ahok dan Tito pada Senin, 7 Maret 2016. Namun, agenda tersebut ditunda lantaran pihak dipanggil berhalangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)