Menpan RB Aswar Anas. Foto: Medcom.id/Candra.
Menpan RB Aswar Anas. Foto: Medcom.id/Candra.

UU ASN yang Baru Menguntungkan PNS Bekerja di Instansi Lain

Candra Yuri Nuralam • 01 November 2023 01:08
Jakarta: Pemerintah menyebut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan pada September 2023 bakal menguntungkan pegawai negeri yang dipekerjakan di instansi lain. Sebab, sistem kepangkatannya akan tetap berjalan.
 
"Dengan undang-undang yang baru, teman-teman akan tetap bisa terus berjalan kepangkatannya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
 
Azwar menjelaskan aturan baru itu bakal menjawab permasalahan kepangkatan pegawai negeri yang ditugaskan di instansi lain selama bertahun-tahun. Selama ini, ASN yang dipindah kepangkatannya terhenti.

"Saya kira ini good news bagi ASN kita sehingga mereka yang ditugaskan di tempat lain kepangkatannya tetap bisa jalan," ucap Azwar.
 
Baca juga: Menpan RB dan Jaksa Agung Sepakat Optimalkan Penguatan Kelembagaan Kejaksaan

Dia meyakini aturan baru ini bisa membuat pegawai negeri menjadi mau ditempatkan didaerah terpencil. Pemerintah meyakini beleid itu tidak hanya membuat fasilitas mumpuni ada di kota-kota besar.
 
"Di daerah-daerah perlu ASN nakes, dokter, yang hebat. Kenapa? Karena kepangkatannya sama, kalau kemarin antara di daerah itu dengan di Jakarta. Ke depan mereka yang di sana dua tahun sudah naik pangkat memberi insentif buat mereka," ujar Azwar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan