Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. Foto: Medcom/Fachri.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. Foto: Medcom/Fachri.

PDIP Bakal Pelajari Keinginan Pemerintah di Revisi UU Polri

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2024 18:31
Jakarta: DPR bakal membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Fraksi PDI Perjuangan bakal mempelajari keinginan pemerintah terkait amendemen payung hukum kepolisian tersebut.
 
"Begini, semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahnya kayak apa," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Juni 2024.
 
Ketua Komisi III DPR itu menyampaikan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap pembahasan revisi UU Polri. Fraksi PDI Perjuangan bakal kritis selama pembahasan.

"Jadi kami tentu sangat kritis untuk itu," ungkap dia.
 
Baca juga: Revisi UU TNI dan Polri Berpolemik, Menko Polhukam: Masih Proses

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan itu mengaku belum tahu apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukannya.
 
"Tunggu lah. Belum masuk barangnya ke kami. Apakah akan dibahas di Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya di Bamus," ucap Bambang.
 
Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
 
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan