medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) yakin rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya akan diterima semua pihak. Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi, pihaknya telah bekerja berdasarkan penyelidikan yang objektif.
"Saya rasa jika pandangan akhir Pansus sifatnya objektif, maka semua pihak akan mendukung," kata Taufiqulhadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat 8 September 2017.
Politikus Partai Nasdem itu berkeyakinan, rekomendasi yang disampaikan Pansus Hak Angket KPK bakal berbeda dengan Pansus Pelindo II. Musababnya, lantaran ketua Pansus Pelindo II menyampaikan rekomendasi tanpa konsultasi dengan anggota lainnya.
Sementara itu, temuan Pansus Hak Angket, lanjut dia, merupakan bagian penyelidikan, sehingga Pansus akan mencari fakta. Bukti-bukti temuan yang dikumpulkan Pansus akan menjadi dokumen di DPR.
Anggota Pansus KPK, Hendry Yosodiningrat menyampaikan, Pansus sedianya harus mampu meyakinkan pemerintah dan publik, temuan yang diperoleh pihaknya merupakan keadaan yang perlu dibenahi. Oleh karena itu, menurutnya, siapapun yang mendengar dan mengetahui permasalahan pasti menerima rekomendasi Pansus, salah satunya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari Kejaksaan," ujar Hendry.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK, yaitu:
1. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.
4. KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penmdakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.
6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan.
7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. P
8. Terkait dengan SDM Aparatur KPK, dianggap tidak tepat dan tidak memiliki Iandasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP No. 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah dirubah dari PP No. 63 Tahun 2005, mendasarkannya kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur.
9. Terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu.
10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM, dan untuk itu Komisi III DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap lnstansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan Lapangan atau Kunjungan Spesifik.
11. Akan halnya mengenai sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti Iaporan saudara Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi Ill DPR dengan penyidik KPK : kiranya Komisi III DPR RI dapat segera mengundang pihak KPK dan POLRI dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan.
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) yakin rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya akan diterima semua pihak. Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi, pihaknya telah bekerja berdasarkan penyelidikan yang objektif.
"Saya rasa jika pandangan akhir Pansus sifatnya objektif, maka semua pihak akan mendukung," kata Taufiqulhadi, seperti dikutip dari
Antara, Jumat 8 September 2017.
Politikus Partai Nasdem itu berkeyakinan, rekomendasi yang disampaikan Pansus Hak Angket KPK bakal berbeda dengan Pansus Pelindo II. Musababnya, lantaran ketua Pansus Pelindo II menyampaikan rekomendasi tanpa konsultasi dengan anggota lainnya.
Sementara itu, temuan Pansus Hak Angket, lanjut dia, merupakan bagian penyelidikan, sehingga Pansus akan mencari fakta. Bukti-bukti temuan yang dikumpulkan Pansus akan menjadi dokumen di DPR.
Anggota Pansus KPK, Hendry Yosodiningrat menyampaikan, Pansus sedianya harus mampu meyakinkan pemerintah dan publik, temuan yang diperoleh pihaknya merupakan keadaan yang perlu dibenahi. Oleh karena itu, menurutnya, siapapun yang mendengar dan mengetahui permasalahan pasti menerima rekomendasi Pansus, salah satunya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari Kejaksaan," ujar Hendry.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK, yaitu:
1. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga
superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.
4. KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penmdakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.
6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan.
7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. P
8. Terkait dengan SDM Aparatur KPK, dianggap tidak tepat dan tidak memiliki Iandasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP No. 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah dirubah dari PP No. 63 Tahun 2005, mendasarkannya kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur.
9. Terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu.
10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM, dan untuk itu Komisi III DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap lnstansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan Lapangan atau Kunjungan Spesifik.
11. Akan halnya mengenai sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti Iaporan saudara Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi Ill DPR dengan penyidik KPK : kiranya Komisi III DPR RI dapat segera mengundang pihak KPK dan POLRI dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)