FGD membahas sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 27 September 2017 (Foto:Dok.MPR RI)
FGD membahas sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 27 September 2017 (Foto:Dok.MPR RI)

Bentuk GBHN Belum Bisa Dipastikan

Gervin Nathaniel Purba • 27 September 2017 19:18
medcom.id, Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai.
 
"Posisi politik terakhir MPR adalah bahwa semua fraksi dan kelompok DPD sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. MPR sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan atau apa pun namanya," ujar Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam Focus Group Discusion (FGD) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
 
Bambang menjelaskan, permasalahannya saat ini adalah bagaimana meletakkan haluan negara dalam bentuk yuridis. Hal ini masih diperbincangkan apakah nantinya dalam bentuk Ketetapan MPR atau UU.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan pihaknya membahas pilihan untuk haluan jangka panjang melalui Ketetapan MPR. Sedangkan, terjemahan haluan negara dalam strategi pembangunan jangka pendek lima tahun atau sepuluh tahun bisa dalam bentuk UU.
 
"Pilihan itu pun menimbulkan masalah baru. Kalau ingin dalam bentuk Ketetapan, apakah MPR mempunyai kewenangan untuk membuat Tap MPR?" katanya.
 
Bahkan dalam diskusi terakhir, langkah terobosan yang bisa dilakukan adalah mencantumkan tugas MPR untuk menetaapkan GBHN dalam revisi UU MD3.
 
"Mumpung sekarang dilakukan revisi UU MD3, kita sepakat dalam revisi UU MD3 itu agar dicantumkan tugas MPR, antara lain adalah menetapkan GBHN. Kalau pasal itu bisa dimasukkan, maka tidak perlu menunggu amandemen UUD. Tetapi MPR diberi tugas untuk menetapkan GBHN,” jelasnya.
 
Selain landasan yuridis, Bambang juga mengungkapkan persoalan berikutnya, yaitu bagaimana isi GBHN.
 
“Bagaimana kita memberi landasan yuridis GBHN ini dalam Tap MPR atau UU kalau bentuk atau isinya saja kita belum tahu. Maka sekarang kita akan mempertanyakan kira-kira apa isi GBHN itu. Apakah bisa dipisah antara isi GBHN untuk jangka panjang 25 sampai 50 tahun dalam bentuk Tap MPR, atau yang lebih pendek dalam bentuk UU. Tapi yang terpenting adalah isinya,” ungkapnya.
 
"Lalu yang membuat GBHN siapa? Kalau haluan negara ditetapkan oleh MPR, maka menjadi wilayah MPR. Apakah MPR akan menunjuk satu tim atau panitia di antara para anggota atau membentuk tim asistensi dengan mengambil para pakar. Mungkin juga diserahkan kepada pemerintah. Atau, tim dari perguruan tinggi. Inilah pilihan-pilihan,” tambah Bambang.
 
Menurut Bambang, pemerintah juga sangat serius menanggapi wacana GBHN ini. Pemerintah telah menunjuk Lemhanas untuk mengkaji wacana ini. Bappenas juga sudah menyiapkan konsep.
 
"FGD ini mensinkronkan untuk menjadi pilihan. Keputusan politik di MPR sudah selesai. Kita sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN atau apapun namanya. Yang sekarang perlu dirancang adalah isi dari GBHN itu,” ucapnya.
 
FGD diikuti delegasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Tampak hadir pimpinan dan anggota Badan Pengkajian, di antaranya Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Rambe Kamarulzaman (Fraksi Partai Golkar), Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura), Okky Asokawati (Fraksi PPP), AM Fatwa (DPD), Abdul Wachid (Fraksi Gerindra).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan