Desain ibu kota baru di Kalimantan Timur. MI/M Irfan
Desain ibu kota baru di Kalimantan Timur. MI/M Irfan

Badan Otorita IKN Kebut Penyelesaian 4 Perpres dan 2 PP IKN

Andhika Prasetyo • 29 Maret 2022 17:22
Jakarta: Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) mengebut penyelesaian sejumlah aturan turunan dari UU IKN sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan Nusantara ke depan.
Setidaknya, terdapat empat peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang diprioritaskan.
 
Dua aturan itu di antaranya adalah terkait tugas dan kewenangan badan otorita serta anggaran atau pendanaan. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan regulasi merupakan kunci untuk segera memulai proses pembangunan ibu kota baru.
 
"Kita mulai dengan regulasi karena semua itu penting untuk landasan hukum kita, untuk kita melangkah ke depan," ujar Bambang dilansir Media Indonesia, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca: Pemerintah Diminta Hati-Hati Tetapkan Skema Pembiayaan IKN
 
Dalam penyusunannya, kata Bambang, badan otorita bekerja dengan seluruh kementerian terkait memastikan seluruh kepentingan bisa terakomodasi dan tersinkronisasi dengan baik. "Kami selalu berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kami berkomunikasi, berkolaborasi bahkan dengan elemen masyarakat juga," tutur dia.
 
Bambang menambahkan, meskipun aturan turunan masih dalam proses penyelesaian, pihaknya bersama seluruh kementerian terkait sudah memulai proses perencanaan. Mulai dari level makro yang meliputi rencana induk, hingga level mikro yang mencakup tata bangunan dan lingkungan yang paling bawah.
 
Pemerintah pusat, lanjut dia, sudah memulai sebagian kecil proses pelaksanaan terkait persiapan pembangunan. "Persiapan awal kita lakukan agar pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ingin dijaga oleh pemerintah," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan