Mengutip Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, biaya pembangunan IKN berasal dari tiga sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta pembiayaan dari pihak swasta.
"KPBU juga itu adalah investor untuk beberapa proyek-proyek. Kalau kita lihat investornya itu sudah tidak ada. Kalau skema itu sudah tidak berjalan artinya pembangunan IKN ini sudah gagal, sudah tidak sesuai dengan skema yang sudah diatur," kata Managing Direktur PEPS Anthony Budiawan dalam webinar dilansir di Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2022.
Sementara itu, Guru Besar UIN Azyumardi Azra mengungkapkan realokasi dan refocusing dana APBN untuk pembiayaan IKN terlalu dipaksakan dan tidak realistis. Ia mempertanyakan apakah masih memungkinkan untuk refocusing anggaran APBN setelah dua tahun terakhir pemerintah harus kerja keras menangani dampak pandemi.
"Tentunya masih ada kebutuhan kebutuhan esensial yang harus didanai sampai 2024 termasuk pandemi covid-19 yang harus mendapat fokus anggaran termasuk anggaran pemulihan ekonomi yang penting, atau misalnya gaji PNS atau ASN tidak dibayar kan dulu. Jadi dana APBN untuk IKN ini juga tidak realistis untuk dua tahun ke depan ini," ujar dia.
Azyumardi mengingatkan, penggunaan APBN untuk IKN pasti akan mengorbankan anggaran pembangunan lain karena APBN kita saat pandemi ini terbatas. Ia khawatir justru pembiayaan IKN akan mengorbankan dana dari pos lainnya sehingga diperlukan keterbukaan informasi dari pemerintah.
"Yang Kedua dana dari kerjasama dari BUMN itu juga kecil kemungkinannya karena BUMN kita banyak yang bangkrut dengan kewajiban kewajiban,BUMN yang mana,kalau BUMN infrastruktur sudah banyak yang terbelit hutang,BUMN yang mana yang profitable," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News