Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya

Muhaimin: Pesantren Harus Mengantisipasi Kekerasan Seksual

Antara • 13 Maret 2022 10:52
Jakarta: Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya pesantren untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan para santri. Menurut dia, lembaga pendidikan berbasis asrama, baik perguruan tinggi maupun pesantren, merupakan tempat rawan terjadi kekerasan seksual.
 
"Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan patron-klien, atasan-bawahan, guru-murid, sesepuh-muda, itu juga rawan," kata Muhaimin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan peluncuran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, dilansir Antara, Minggu, 13 Maret 2022.
 
Muhaimin mengusulkan pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual. "Polri juga harus punya tim reaksi cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara untuk hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu," jelas dia.

Baca: Menteri PPPA Pastikan Respons Cepat Pembahasan RUU TPKS
 
Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Fasantri yang membuat SOP terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren. Langkah Fasantri tersebut, menurut dia, merupakan yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
 
"Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual," ungkap dia.
 
Sementara itu, Ketua Umum Fasantri, Hindun Annisah, mengatakan SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, yang akan diberlakukan di berbagai pondok pesantren putri, tidak hanya dalam hal penanganan saja, melainkan juga pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual.
 
Dia mencontohkan di dalam SOP tersebut ada pembelajaran ramah perempuan. Yaitu, bagaimana di pesantren memiliki sistem pembelajaran adil gender dan ramah terhadap perempuan.
 
"Misalnya, mulai aturan yang memberikan akses kepada perempuan, mulai pencegahannya dan diajari fikih reproduksi perempuan. Karena itu perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan