Dia menerangkan pemutakhiran sudah dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota. Kemudian, direkap oleh KPU provinsi dan pusat.
"Insyaallah, kami mendapatkan data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan yang sudah dimiliki KPU," jelas Betty di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyatakan KPU kabupaten dan kota tak perlu lagi meminta data DP4 ke Dinas Dukcapil di daerah. Lantaran telah dipusatkan di satu titik, yakni di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca: Parpol Disarankan Melakukan Pendaftaran Lebih Awal
"Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap enam bulan sekali," jelas dia.
Zudan menerangkan alasan kebijakan itu. Jika pemutakhiran pada Januari, datanya bisa terkoreksi pada Februari. Kemudian data pada Februari bisa terkoreksi saat Maret dan selanjutnya, hingga masa penyiapan daftar pemilih sementara ke daftar pemilih tetap.