Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Medcom.id
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Medcom.id

UU TPKS Beri Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Andhika Prasetyo • 13 April 2022 15:21
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan produk hukum monumental. Secara substantif, UU TPKS memiliki dampak signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari darurat kasus kekerasan seksual.
 
"Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan. Ada payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Ia mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen kuat mengawal perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU. Kini, ada perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak dalam menghadapi segala macam ancaman kekerasan seksual.

"Ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali. Tidak hanya Pemerintah dan DPR tetapi juga masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif," ujar dia.
 
Baca: UU TPKS Diyakini Menjawab Keluhan Penyintas Kekerasan Seksual
 
Ia menyebut langkah dukungan percepatan pembentukan UU TPKS sudah dimulai pemerintah sejak April 2021. Saat itu, Moeldoko membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga dengan diketuai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.
 
"Di dalam gugus tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR," ucap dia.
 
Sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering. Pertama, komunikasi politik dengan unsur pimpinan Badan Legislasi (Baleg). Kemudian, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi.
 
Lalu rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, konsultasi dengan Mahkamah Agung. Terakhir, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan