Pengalihan Pengelolaan SIM Harus Dikaji Komprehensif
Anggi Tondi Martaon • 12 Februari 2020 11:27
Jakarta: Wacana pengalihan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu kajian mendalam. Faktor sosial, ekonomi, dan politik, harus dipertimbangkan.
"Ya apalagi dengan suasana politik, ekonomi negara saat ini, bisa bikin gaduh itu," kata anggota Komisi V DPR Irwan kepada Medcom.id, Rabu, 12 Februari 2020.
Politikus Demokrat itu menyebut banyak tugas baru yang harus diselesaikan jika wacana tersebut disetujui. Salah satunya, pemerintah perlu mempersiapkan organisasi baru untuk penerbitan dokumen ini.
"Itu butuh pembiayaan yang besar juga untuk membangun hierarki struktur organisasi baru sampai tingkat kabupaten. Sementara, kita tahu Kemenhub kan baru sampai provinsi," ungkap dia.
Menurut dia, Polri masih layak mengelola berkas kendaraan. Pasalnya, penerbitan dokumen-dokumen ini berkaitan dengan penanganan kejahatan.
Layanan perpanjangan SIM keliling di sekitar Bundaran HI. Foto: Medcom.id/Cicilia Sinabariba
Wacana pengalihan kelola berkas kendaraan muncul dalam naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Nanti akan saya sampaikan dalam pembahasan agar wacana itu dikaji secara komperhensif," ujar dia.
Jakarta: Wacana pengalihan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu kajian mendalam. Faktor sosial, ekonomi, dan politik, harus dipertimbangkan.
"Ya apalagi dengan suasana politik, ekonomi negara saat ini, bisa bikin gaduh itu," kata anggota Komisi V DPR Irwan kepada Medcom.id, Rabu, 12 Februari 2020.
Politikus Demokrat itu menyebut banyak tugas baru yang harus diselesaikan jika wacana tersebut disetujui. Salah satunya, pemerintah perlu mempersiapkan organisasi baru untuk penerbitan dokumen ini.
"Itu butuh pembiayaan yang besar juga untuk membangun hierarki struktur organisasi baru sampai tingkat kabupaten. Sementara, kita tahu Kemenhub kan baru sampai provinsi," ungkap dia.
Menurut dia, Polri masih layak mengelola berkas kendaraan. Pasalnya, penerbitan dokumen-dokumen ini berkaitan dengan penanganan kejahatan.
Layanan perpanjangan SIM keliling di sekitar Bundaran HI. Foto: Medcom.id/Cicilia Sinabariba
Wacana pengalihan kelola berkas kendaraan muncul dalam naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Nanti akan saya sampaikan dalam pembahasan agar wacana itu dikaji secara komperhensif," ujar dia.