Jakarta: Pemerintah diminta memperhatikan dampak terburuk dari rencana pembubaran 18 lembaga. Salah satunya, nasib para pegawai, khususnya yang berstatus honorer di ke-18 lembaga itu.
"Tentu ada kualifikasi-kualifikasi tertentu yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, ketika lembaga itu dilebur atau dibubarkan. Intinya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, saat berbincang dengan Medcom.id, Kamis, 16 Juli 2020.
Adi menyebut kebijakan ini akan menimbulkan kegaduhan jika menimbulkan PHK terhadap pegawai. Apalagi banyak orang yang kesulitan memperoleh pekerjaan di tengah pandemi covid-19.
"Kalau sampai ada pengangguran ini akan menjadi polemik. Bahkan Presiden (Joko Widodo) akan dihujat kanan kiri, pasti itu," ujar Adi.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, pemerintah perlu menggodok kajian yang mendalam dan komprehensif dalam mengantisipasi pegawai yang lembaganya dibubarkan. Status karyawan yang nantinya dipindahkan ke lembaga baru juga mesti diperjelas.
Baca: Pemerintah Diminta Buka 18 Lembaga Potensial Dibubarkan
Produktivitas dan kreativitas pegawai juga mesti dijaga ketika ditugaskan di lembaga lain. Jangan sampai kedua unsur itu, kata dia, hilang begitu saja lantaran tidak ada medium untuk menampung pekerjaan mereka.
"Dilematis, karena posisinya belum tentu sama. Karena dia baru datang atau limpahan dari lembaga yang baru dibubarkan, yang begini mestinya dipikirkan pemerintah sebelum melakukan pembubaran," ucap Adi.
Kendati demikian kebijakan pembubaran 18 lembaga di dalam pemerintahan diapresiasi Adi. Sebab, ada langkah pemerintah untuk mengefisienkan anggaran negara dan mengoptimalkan kinerja lembaga.
"Plusnya banyak, sesuai dengan keinginan Pak Jokowi agar lembaga ini makin ramping, dan gerak cepat," ujarnya.
Presiden Jokowi akan merampingkan 18 lembaga di dalam pemerintahannya. Dia mengancam akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan covid-19.
Jakarta: Pemerintah diminta memperhatikan dampak terburuk dari rencana pembubaran 18 lembaga. Salah satunya, nasib para pegawai, khususnya yang berstatus honorer di ke-18 lembaga itu.
"Tentu ada kualifikasi-kualifikasi tertentu yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, ketika lembaga itu dilebur atau dibubarkan. Intinya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, saat berbincang dengan
Medcom.id, Kamis, 16 Juli 2020.
Adi menyebut kebijakan ini akan menimbulkan kegaduhan jika menimbulkan PHK terhadap pegawai. Apalagi banyak orang yang kesulitan memperoleh pekerjaan di tengah pandemi covid-19.
"Kalau sampai ada pengangguran ini akan menjadi polemik. Bahkan Presiden (Joko Widodo) akan dihujat kanan kiri, pasti itu," ujar Adi.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, pemerintah perlu menggodok kajian yang mendalam dan komprehensif dalam mengantisipasi pegawai yang lembaganya dibubarkan. Status karyawan yang nantinya dipindahkan ke lembaga baru juga mesti diperjelas.
Baca:
Pemerintah Diminta Buka 18 Lembaga Potensial Dibubarkan
Produktivitas dan kreativitas pegawai juga mesti dijaga ketika ditugaskan di lembaga lain. Jangan sampai kedua unsur itu, kata dia, hilang begitu saja lantaran tidak ada medium untuk menampung pekerjaan mereka.
"Dilematis, karena posisinya belum tentu sama. Karena dia baru datang atau limpahan dari lembaga yang baru dibubarkan, yang begini mestinya dipikirkan pemerintah sebelum melakukan pembubaran," ucap Adi.
Kendati demikian kebijakan pembubaran 18 lembaga di dalam pemerintahan diapresiasi Adi. Sebab, ada langkah pemerintah untuk mengefisienkan anggaran negara dan mengoptimalkan kinerja lembaga.
"Plusnya banyak, sesuai dengan keinginan Pak Jokowi agar lembaga ini makin ramping, dan gerak cepat," ujarnya.
Presiden Jokowi akan merampingkan 18 lembaga di dalam pemerintahannya. Dia mengancam akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)