Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Soal Dapil, Kemandirian KPU Dinilai Telah Dilanggar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Januari 2023 09:52
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti menyatakan bahwa KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak berdiri sendiri atau mandiri. Ramlan kecewa dengan adanya kesepakatan antara DPR RI dengan KPU bahwa tidak ada perubahan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024. 
 
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu, 11 Januari 2023.
 
"Poin saya setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil itu di lampiran. Kok Bawaslu dan DKPP ikut?," ujar Ramlan dikutip Senin, 16 Januari 2023.

Ia mengaku heran dengan adanya kesepakatan dari rapat yang semula hanya bersifat konsultasi. Menurut dia, adanya kesepatakan dengan DPR tersebut justru membuat kemandirian KPU sudah dilanggar.
 
Menurutnya, KPU seharusnya memiliki kemandirian sebagai lembaga. Ramlan menegaskan seharusnya KPU tidak berada di bawah lembaga apapun. Yang kedua, dalam situasi apapun, KPU harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan.
 
Yang menjadi persoalan, kata Ramlan, rencana desain ulang dapil ini sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Namun, KPU memilih untuk bersepakat untuk tak mengubah penataan dapil.
 
"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, sama artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut ikut terlibat dalam pembuatan PKPU bahkan Bawaslu dan DKPPjuga ikutan," tegasnya.
 
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II-Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja," ungkapnya.
 

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dinilai Terlalu Singkat


 
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut DPR tak punya kewenangan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan desain daerah pemilihan (dapil) lama pada Pemilu 2024. KPU dinilai perlu bekerja mandiri dan independen.
 
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada MGN, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Fadli menyebut dengan dibatalkannya lampiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Sebab, menata dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan