Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dok/Metro TV
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dok/Metro TV

Ini Alasan Mendagri Bolehkah PJ Kepala Daerah Mutasi ASN

MetroTV • 26 September 2022 18:14
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan mengeluarkan Surat Edaran yang mengizinkan pejabat pelaksana tugas dan pejabat sementara kepala daerah memberhentikan, memberi sanksi, hingga memutasi pegawai. Surat Edaran tersebut hanya berlaku jika pegawai ASN terkena kasus hukum.
 
“Yang dimaksud dalam SE itu memberikan kewenangan sangat-sangat terbatas karena teknis, mengsimplisasikan birokrasi, hanya diperbolehkan jika ASN terjerat kasus hukum,” tutur Tito dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin 26 September 2022.
 
Tito Karnavian mengatakan, Surat Edaran Mendagri diterbitkan setelah banyaknya keluhan dari 76 pejabat kepala daerah dan bupati/wali kota terkait aturan mutasi dan pemberhentian pegawai yang membutuhkan tanda tangan Mendagri. Dia menjelaskan surat edaran diterbitkan guna menyederhanakan birokrasi.

Baca juga: Tegas! Mendagri: ASN Dilarang Berpolitik Praktis
 
Tito menilai mekanisme pemberhentian dan mutasi pegawai menjadi lebih simpel dan cepat dengan surat edaran baru tersebut. Terlebih penindakan terhadap ASN yang terlibat kasus pidana.
 
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang memberi atensi soal kursi pejabat yang kosong saat terlibat kasus hukum harus segera diisi. Ini dilakukan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
 
Tito mengklarifikasi bahwa kewenangan memecat pegawai hanya diberikan jika ASN berurusan dengan hukum. Perihal kekhawatiran bahwa Surat Edaran ini rentan dipolitisasi oleh seorang PJ kepala daerah Tito memastikan, kewenangan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Karena kepala daerah wajib melapor terlebih dahulu kepada Mendagri. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan