Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Rico Sia, terus mendesak pimpinan DPR segera mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Pimpinan DPR diminta tak menunda proses legislasi yang telah selesai dan disepakati di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bakal UU untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas Komisi II bersama perwakilan DPD, perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Saya mendesak karena secara kelembagaan, baik Komisi II, Mendagri, dan Kemenkumham sudah sepakat," kata Rico, Selasa, 15 November 2022.
Menurutnya, pimpinan DPR juga berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang ini. Namun, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November lalu, pengesahan RUU itu belum juga diagendakan.
Legislator dari Dapil Papua Barat ini khawatir, terus ditundanya pengesahan RUU akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan DOB tersebut terwujud.
"Masa sidang kan sudah dibuka 1 November. Ada agenda paripurna tanggal 8 (November), kenapa tidak dilakukan? Jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap pimpinan dewan," kata dia.
Rico mengatakan, jika unsur pimpinan tidak bisa bertemu secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara virtual.
"Kan teknologi sudah maju dan bisa dimanfaatkan. Molornya pengesahan RUU Papua Barat Daya juga secara tidak langsung akan mengganggu tahapan Pemilu 2024," kata dia.
Baca: DPR Upayakan Pengesahan RUU Papua Barat Daya Masuk Agenda Paripurna Terdekat
Rico juga menjelaskan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya tiga DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. DOB Papua Barat Daya juga masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.
Rico pun berharap agar Perppu tidak dikeluarkan apabila DOB Papua Barat Daya tidak masuk di dalamnya. Karena menurutnya itu kesepakatan dan kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Muhammad pada Rabu, 31 Agustus lalu.
Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Rico Sia, terus mendesak pimpinan DPR segera mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Pimpinan DPR diminta tak menunda proses legislasi yang telah selesai dan disepakati di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bakal UU untuk
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas Komisi II bersama perwakilan DPD, perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Saya mendesak karena secara kelembagaan, baik Komisi II, Mendagri, dan Kemenkumham sudah sepakat," kata Rico, Selasa, 15 November 2022.
Menurutnya, pimpinan DPR juga berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang ini. Namun, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November lalu, pengesahan RUU itu belum juga diagendakan.
Legislator dari Dapil Papua Barat ini khawatir, terus ditundanya pengesahan RUU akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan DOB tersebut terwujud.
"Masa sidang kan sudah dibuka 1 November. Ada agenda paripurna tanggal 8 (November), kenapa tidak dilakukan? Jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap pimpinan dewan," kata dia.
Rico mengatakan, jika unsur pimpinan tidak bisa bertemu secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara virtual.
"Kan teknologi sudah maju dan bisa dimanfaatkan. Molornya pengesahan RUU Papua Barat Daya juga secara tidak langsung akan mengganggu tahapan Pemilu 2024," kata dia.
Baca:
DPR Upayakan Pengesahan RUU Papua Barat Daya Masuk Agenda Paripurna Terdekat
Rico juga menjelaskan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya tiga DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. DOB Papua Barat Daya juga masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.
Rico pun berharap agar Perppu tidak dikeluarkan apabila DOB Papua Barat Daya tidak masuk di dalamnya. Karena menurutnya itu kesepakatan dan kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Muhammad pada Rabu, 31 Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)