Ilustrasi: MTVN
Ilustrasi: MTVN

90 Persen Situs yang Diblokir Berisi Pornografi

Arga sumantri • 07 Januari 2017 18:39
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memblokir 800 ribu situs karena menyalahi undang-undang. Situs tersebut berisi pornografi dan menyebarkan berita bohong (hoax).
 
"Sebagian besar, hampir 90 persen itu pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
 
Samuel menegaskan, pemerintah tidak sembarangan menutup situs. Menurutnya ada serangkaian proses sebelum akhirnya memutuskan menutup situs tertentu.

"Kami mesti mendengarkan instansi-instansi berwenang. Kami tidak bisa bekerja sendiri," kata Samuel.
 
Dia menyampaikan, pejabat Kemenkominfo rutin berkomunikasi dengan sejumlah pihak saat menganalisa satu laporan yang meminta situs tertentu ditutup. Kalau berkaitan dengan terorisme atau radikalisme, pejabat Kemenkominfo berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
 
Kalau terkait tindak kriminal di dunia maya, Kemenkominfo berkoordinasi dengan polisi. "Aturannya ada di Permen (Peraturan Menteri) Nomor 19 Tahun 2014," ucap Samuel.
 
Rentetan pemblokiran, menurut dia, semata-mata mengontrol peredaran informasi di jagat maya. Samuel menyadari, kebijakan itu menuai prokontra.
 
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah hati-hati dalam memblokiran situs. Mesti ada regulasi teknis yang jelas dalam melakukan pemblokiran.
 
Sedangkan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon berharap pemerintah lebih selektif dalam bertindak. Jangan sampai, pemblokiran situs hoax atau sejenis membuat suasana panik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan