ilustrasi pilkada serentak. ANT/Fanny Octavianus.
ilustrasi pilkada serentak. ANT/Fanny Octavianus.

Revisi UU Pilkada, Apkasi Dukung Sikap Pemerintah

Whisnu Mardiansyah • 02 Juni 2016 07:20
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), mendukung upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah mempertahankan pasal-pasal mengenai anggota TNI/Polri, DPR/DPRD harus mengundurkan diri dalam mengikuti proses Pilkada.
 
“Ini merupakan sikap resmi Apkasi, setelah kami mendengar pendapat dari para bupati yang tergabung dalam Apkasi,” kata Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming yang juga Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam keterangan tertulisnya kepada metrotvnews.com, Selasa (31/5/2016).
 
Mardani mengatakan, sikap pemerintah untuk mempertahankan pasal tersebut sudah tepat. Apalagi, aturan itu diperkuat dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sikap pemerintah tentang aturan itu, sudah tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai UU yang baru terkesan membangkang putusan MK  Nomor 33/PUU-XIII/2015. Ini preseden kurang baik bagi Indonesia sebagai negara hukum,” jelas Mardani.
 
Di sisi lain, Alumnus Universitas Lambung Mangkurat itu menolak adanya usulan pasal yang mengatur calon petahana harus mundur bila kembali mengikuti proses Pilkada. Mardani menganggap usulan ini tak masuk akal.
 
“Menurut saya usulan ini tidak logis dan hanya bersifat emosional saja. Kami para kepala daerah, telah disumpah untuk melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan. Jadi, kalau kami mundur di tengah jalan berarti kami melanggar sumpah dan mengabaikan amanah rakyat,” kata Ketua Umum Apkasi masa bakti 2015-2020 itu.
 
Pada awalnya, dalam rapat di Komisi II menawarkan dua opsi kepada fraksi yang ada. Opsi pertama, anggota DPR harus mundur dari jabatan bila ikut Pilkada. Sedangkan opsi kedua, anggota DPR cukup mundur dari struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bila ikut pilkada.
 
Masing-masing perwakilan fraksi mengutarakan pandangan. Dan pada akhir rapat, mayoritas fraksi mendukung pemerintah. Ada dua fraksi yang belum setuju dengan pemerintah yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan