Anggota DPD Asri Anas. Foto: Rommy Pujianto/MI.
Anggota DPD Asri Anas. Foto: Rommy Pujianto/MI.

Anggota DPD Menerima Tamu Hingga Dini Hari Dianggap Wajar

Ilham wibowo • 17 September 2016 19:10
medcom.id, Jakarta: Anggota DPD RI menerima tamu di rumah dinasnya hingga dini hari dianggap wajar. Sebab, setiap anggota DPD memiliki aktivitas yang padat.
 
"(Anggota DPD) biasa lah menerima tamu hingga dini hari. Saya sendiri kalau ada urusan, pejabat negara jadwalnya padat. Saya pernah beberapa kali membawa tamu dari derah (dini hari)," kata anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri ‎Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
 
Asri tak paham bila menerima tamu pada dini hari lantas dianggap melakukan tindakan illegal. "Saya enggak tahu, kan bisa saja (pertemuan tamu) terjadi pada dini hari. (Irman Gusman) juga sudah sering menerima pada dini hari," ujarnya.

Baca: Irman Gusman Jadi Tersangka Penerima Suap
 
Asri menuturkan, DPD melalui Panitia Musyawarah (Panmus) segera menyikapi kasus yang menimpa Irman. Namun, DPD saat ini masih menunggu konfirmasi penyidikan KPK sebelum memutuskan nasib Ketua DPD RI itu. "Kami harus mengambil sikap," ucap dia.
 
Anggota DPD Menerima Tamu Hingga Dini Hari Dianggap Wajar
Irman Gusman. Foto: MI/M. Irfan.
 
Asri mengaku dapat informasi Irman ditangkap di rumah dinasnya pada Sabtu dini hari. Ia pun heran denga kejadian ini. Sebab, sepengetahuan Asri, Irman tak pernah membicarakan masalah uang proyek.
 
"Kebetulan pengusahanya bawa anak dan istri, kemudian pengusahnya menyodorkan duit tapi pak Irman menolak. Pada saat pengusaha mau pulang ketemu di pintu keluar katanya dengan KPK, begitu kira-kira," kata Asri.
 
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 1x24 jam dan melakukan gelar perkara.
 
Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur CV SB berinisial XSS dan istrinya MMI sebagai tersangka pemberi suap.
 
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan