Jakarta: Pemerintah tengah menyusun Undang-Udang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini menjadi dasar hukum saat Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut penyusunan regulasi itu mempertimbangkan beberapa aspek. Terutama aspek sosiologis dan historis.
"Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta," ujar Wapres dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Wapres menambahkan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek. Diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah," beber Wapres.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, proses pergantian nama masih digodok dalam pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Soal pergantian nama menjadi DKJ itu belum, masih dibahas di RUU,” ucap Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, proses pergantian nama masih digodok dalam pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Soal pergantian nama menjadi DKJ itu belum, masih dibahas di RUU,” ucap Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.
Ia menyebut perubahan nama ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tidak akan lagi menjadi DKI setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
Jakarta: Pemerintah tengah menyusun Undang-Udang Daerah Khusus
Jakarta (DKJ). Hal ini menjadi dasar hukum saat Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota.
Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin menyebut penyusunan regulasi itu mempertimbangkan beberapa aspek. Terutama aspek sosiologis dan historis.
"Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta," ujar Wapres dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Wapres menambahkan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek. Diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah," beber Wapres.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, proses pergantian nama masih digodok dalam pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Soal pergantian nama menjadi DKJ itu belum, masih dibahas di RUU,” ucap Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, proses pergantian nama masih digodok dalam pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Soal pergantian nama menjadi DKJ itu belum, masih dibahas di RUU,” ucap Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023.
Ia menyebut perubahan nama ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tidak akan lagi menjadi DKI setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)