Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Korpri Nilai Perlu Ada Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait Bantuan Hukum ASN

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Oktober 2023 10:34
Jakarta: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai perlu ada rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah birokrasi. Selain itu, perlu ada RPP bantuan hukum.
 
"Karena dalam pelaksanaan tugas banyak ASN yang dapat masalah hukum," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
 
Ia mengatakan Korpri hendak membantu pemerintah menyelesaikan masalah-masalah birokrasi yang masih terjadi. Harapannya, pengentasan masalah birokrasi membuat Indonesia lebih baik.

"Kami ingin sama-sama mencari solusi terkait beberapa problem yang betul-betul kami alami di lapangan," ujarnya.
 
Zudan mengatakan ada beberapa hal yang hendak dibahas dalam rakornas. Mulai dari mencari format terbaik reformasi birokrasi, pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN), hingga perlindungan ASN.
 
Baca juga: Reformasi Birokrasi Bikin Masyarakat Rasakan Manfaat Pelayanan dari Negara

Menurut Zudan, hal itu perlu dibahas guna mendorong suksesnya program utama Korpri Nasional 2022-2027. Program tersebut, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi; menguatkan ideologi dan karakter ASN; perlindungan karier dan bantuan hukum ASN; serta peningkatan kesejahteraan ASN.
 
Zudan menyebut catatan lainnya, yakni data soal 4,4 juta ASN yang ada di Indonesia. Sebanyak 77,7 persen ASN berada di daerah dan 22,3 persen ASN berada di pusat.
 
Zudan membagi data itu per rentang usia. Sebanyak 10 persen ASN berada di rentang usia 21 hingga 30 tahun, 28 persen ASN di rentang usia 31 hingga 40 tahun, 32 persen ASN di rentang usia 41 hingga 50 tahun, serta 30 persen ASN di rentang usia 51 hingga 60 tahun.
 
"Bagi pengurus Korpri, adik-adik kita yang muda dan beda generasi memerlukan sentuhan khusus," ucap dia.
 
Rakernas Korpri itu dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah menteri turut mendampingi seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan