"Saya mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yakni 31 Maret 2023 dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan," kata Ma'ruf di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Ma'ruf mengatakan pelaporan itu demi kenyamanan bersama. Sehingga masyarakat terhindar dari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
"Lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bsgi aparatur negara dan pejabat publik," tegas dia.
Baca: Depo Pertamina Dipindah, Erick Thohir Sebut Plumpang Tak Ditinggalkan |
Ma'ruf menyebut kewajiban itu juga berlaku untuk. Sehingga dia melaporkan SPT tahunan melalui e-filling.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id