Jakarta: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan perkara yang kaitannya dengan tugas Johnny sebagai Menkominfo. Ngabalin meminta perkara dugaan korupsi yang dialami Menkominfo tidak dikaitkan dengan isu politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya ingin menyampaikan setelah saya berkoordinasi ini dengan Bapak Menteri Sekretaris Negara bahwa tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak Johnny G. Plate dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal perkara BTS," ujar Ngabalin kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ia menyebut bahwa Kejagung telah lama mengusut kasus itu. Pemerintah, menurutnya, menyerahkan proses hukum pada Kejagung. Ngabalin menuturkan tidak ada campur tangan pemerintah dalam kasus itu.
"Kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan, dua pekan lalu. Tidak. Kasus ini sudah berjalan cukup lama bahkan Kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp500 juta adik dari Pak Johnny G. Plate. Oleh karena itu ketika saya ditanya apa tanggapan bapak presiden dan pemerintah yang pasti bahwa proses ini dia berdiri sendiri," ucapnya.
Presiden Joko Widodo, ujarnya, pernah menyampaikan peringatan kepada para menteri dan wakil menteri agar jangan sampai tersandung kasus hukum. Ia menegaskan tidak ada campur tangan atau intervensi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus itu.
"Maka tidak mungkin Presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya. Karena itu sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Tenaga Ahli
Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan perkara yang kaitannya dengan tugas Johnny sebagai Menkominfo. Ngabalin meminta perkara dugaan korupsi yang dialami Menkominfo tidak dikaitkan dengan isu politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya ingin menyampaikan setelah saya berkoordinasi ini dengan Bapak Menteri Sekretaris Negara bahwa tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak Johnny G. Plate dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal perkara BTS," ujar Ngabalin kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ia menyebut bahwa Kejagung telah lama mengusut kasus itu. Pemerintah, menurutnya, menyerahkan proses hukum pada Kejagung. Ngabalin menuturkan tidak ada campur tangan pemerintah dalam kasus itu.
"Kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan, dua pekan lalu. Tidak. Kasus ini sudah berjalan cukup lama bahkan Kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp500 juta adik dari Pak Johnny G. Plate. Oleh karena itu ketika saya ditanya apa tanggapan bapak presiden dan pemerintah yang pasti bahwa proses ini dia berdiri sendiri," ucapnya.
Presiden Joko Widodo, ujarnya, pernah menyampaikan peringatan kepada para menteri dan wakil menteri agar jangan sampai tersandung kasus hukum. Ia menegaskan tidak ada campur tangan atau intervensi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus itu.
"Maka tidak mungkin Presiden bisa memberikan
privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya. Karena itu sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)