Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

Pembahasan Pasal Karet Diutamakan di Revisi UU ITE

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juli 2023 18:20
Jakarta: Komisi I DPR masih membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu fokus pembahasan mengenai sejumlah pasal karet yang kerap digunakan untuk menyeret orang ke kasus hukum.
 
"Masih membahas poin pasal demi pasal, cuma saya tidak bisa bahas secara detail. Karena masih dalam proses pembahasan, yang pasti masukan-masukan dari masyarakat tentang pasal-pasal karet segala macam itu jadi pertimbangan," kata anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
 
Dave mengatakan pembahasan revisi UU ITE juga menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026. KUHP baru akan menjadi acuan dalam penyusunan tersebut.
 
Baca: Permohonan Uji Materil KUHP dan UU ITE ditolak MK

"Pastinya (akan diharmonisasi dengan KUHP baru). Jadi makanya membuat peraturan dan membuat UU pasal demi pasal yang sama atau pun yang merupakan transisi menuju ke UU ITE, kita kan enggak boleh pasal itu saling bertabrakan," ucap Dave.

Revisi UU ITE bertujuan untuk mengayomi dan melindungi semua pihak. Pemerintah juga diharapkan menggaet sejumlah pakar dan ahli dalam menyusun draf calon beleid tersebut.
 
"Kita kan juga capek juga kan tiap dua tahun direvisi, tiap dua tahun direvisi lagi, jadi kita minta pemerintah untuk membuat draf dengan pakar, ahli hukumnya yang benar-benar bisa tepat. Sehingga tidak bisa disalahkan," ujar Dave.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan