"Izinnya itu harus diberikan DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik negara. Kalau izin belum ada, mereka tidak bisa berbuat apa-apa," kata Soleman, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 April 2023.
Soleman mengatakan izin perlu diberikan agar prajurit dapat melakukan perlawanan dan upaya untuk menghindari pasukan menjadi sasaran kekerasan.
"Ketika kita bicara penyanderaan, dia disandera, pertanyaannya, dia disandera oleh siapa, disandera oleh KKB atau disandera oleh pemberontak bersenjata," ujar Soleman.
| Baca juga: TNI Mengeklaim Telah Berusaha Negosiasi dengan KKB, Tapi Buntu |
Menurut Soleman, jika dalam kasus pilot Susi Air korban disandera oleh pemberontak bersenjata, TNI bertugas untuk membebaskannya. Untuk membebaskan pilot Susi Air ini harus ada izin, dan itu diatur dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.
Selain Pasal 7 ayat 3 UU TNI, lebih lanjut Soleman menjelaskan, izin tersebut juga diatur dalam Pasal 17 ayat 1, bahwa presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer, atau pemberontakan bersenjata.
“Jadi sekarang jika tentara sudah ada di Papua, lalu sudah siap tempur, apakah sudah ada izin dari DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik?” tanya Soleman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id