Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Arwani Thomafi menyikapi kejadian yang menimpa Ketua Umum Partai PPP dengan bijak. Arwani mengatakan keluarga besar PPP harus mengambil hikmah atas peristiwa ini.
“Ini hikmah, adalah hak bagi kita orang beriman selalu ada hal positif atau pun hikmah yang muncul dari setiap peristiwa,” kata Arwani di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Ia juga meminta para kader PPP tetap menjaga soliditas. PPP memastikan tetap akan memaksimalkan kerja partai untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2019.
“Tidak akan pernah berhenti untuk meraih kesuksesan kita di pemilu 2019,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta maaf atas apa yang terjadi pada Romahurmuziy kepada seluruh jajaran partai, kader, konstituen, akar rumput dan para pemilih PPP serta masyarakat luas pada umumnya.
“Kami mohon maaf bahwa ada peristiwa seperti ini,” ungkapnya.
Baca juga: Romahurmuziy Berkelit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romi 1x24 jam.
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Arwani Thomafi menyikapi kejadian yang menimpa Ketua Umum Partai PPP dengan bijak. Arwani mengatakan keluarga besar PPP harus mengambil hikmah atas peristiwa ini.
“Ini hikmah, adalah hak bagi kita orang beriman selalu ada hal positif atau pun hikmah yang muncul dari setiap peristiwa,” kata Arwani di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Ia juga meminta para kader PPP tetap menjaga soliditas. PPP memastikan tetap akan memaksimalkan kerja partai untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2019.
“Tidak akan pernah berhenti untuk meraih kesuksesan kita di pemilu 2019,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta maaf atas apa yang terjadi pada Romahurmuziy kepada seluruh jajaran partai, kader, konstituen, akar rumput dan para pemilih PPP serta masyarakat luas pada umumnya.
“Kami mohon maaf bahwa ada peristiwa seperti ini,” ungkapnya.
Baca juga:
Romahurmuziy Berkelit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romi 1x24 jam.
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)