Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Arsul Sebut MA Akhiri Kepengurusan PPP Djan Faridz

Faisal Abdalla • 29 Desember 2018 16:55
Jakarta: Mahkamah Agung menolak semua gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kepengursan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Dengan begitu, MA menyempurnakan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
 
Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan perkara yang diputus MA tersebut merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh kepengursan PPP kubu Djan Faridz.
 
"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz baik di jalur Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang hasil akhirnya dikabulkan", kata Arsul di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.
 
Arsul mencatat kubu Djan Faridz telah mengajukan sekitar 12 gugatan ke lembaga peradilan. Empat perkara diajukan ke MK, dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sekitar enam perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Dengan Putusan PK dari MA RI maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut ditolak," ujar Arsul.
 
Baca: PPP Kubu Djan Faridz Diduga Melakukan Pemalsuan
 
Dengan keluarnya putusan ini, Arsul meminta kubu Djan Faridz tak lagi mengatasnamakan PPP dalam setiap kegiatannya. Sebab, tak ada satupun lembaga, baik putusan lembaga peradilan, maupun Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan legalitas terhadap PPP kepungurusan Djan Faridz.
 
"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat dan kawan-kawan untuk minta maaf atas ulahnya selama ini. Jika tidak, proses pidana terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," kata Arsul.
 
Keputusan PK ini tertuang dalam putusan perkara nomor 182 PK/TUN/2018. Keputusan itu diputus 8 November 2018.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif