Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menanggapi polemik gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, gaji pejabat atau direksi perusahaan negara tidak boleh lebih tinggi dari presiden.
"Apapun seharusnya, siapapun presidennya, gaji presiden adalah top of mind. Jadi presiden direktur tingkat nasional milik negara," kata Taufik di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Menurutnya, gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah seperti BPIP harus disesuaikan dengan pendapatan presiden. Jika tidak, hal ini harus diubah.
"Kala ada gaji direksi BUMN lebih besar dari presiden, gubernur BI, apalagi ini BPIP, struktur gajinya harus distandarisasi," jelas Taufik.
Ia pun menyayangkan kejadian saat ini yang menjadi perbincangan publik. Menurutnya, banyak pula pimpinan dan anggota BPIP yang kaget karena tidak mengetahui perihal gaji tersebut sebelumnya.
"Kasihan juga yang enggak mengerti, seperti Bu Mega (Megawati Soekarnoputri). Saya yakin enggak tahu juga beliau dan ini sekarang telah menjadi sorotan publik," jelas Taufik.
Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP disebut menerima penghasilan Rp112.548.000. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Angka ini lebih besar dibandingkan penghasilan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan itu, presiden mendapat penghasilan Rp62.740.030, yang didapat dari gaji pokok Rp30.240.000 dan tunjangan jabatan Rp32.500.000.
Sementara wakil presiden mendapatkan penghasilan dengan total Rp42.160.000. Hal ini didapat dari gaji pokok Rp20.160.000 dan tunjangan Rp22.000.000. (Lis Pratiwi/ GDP Metro TV).
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menanggapi polemik gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, gaji pejabat atau direksi perusahaan negara tidak boleh lebih tinggi dari presiden.
"Apapun seharusnya, siapapun presidennya, gaji presiden adalah top of mind. Jadi presiden direktur tingkat nasional milik negara," kata Taufik di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Menurutnya, gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah seperti BPIP harus disesuaikan dengan pendapatan presiden. Jika tidak, hal ini harus diubah.
"Kala ada gaji direksi BUMN lebih besar dari presiden, gubernur BI, apalagi ini BPIP, struktur gajinya harus distandarisasi," jelas Taufik.
Ia pun menyayangkan kejadian saat ini yang menjadi perbincangan publik. Menurutnya, banyak pula pimpinan dan anggota BPIP yang kaget karena tidak mengetahui perihal gaji tersebut sebelumnya.
"Kasihan juga yang enggak mengerti, seperti Bu Mega (Megawati Soekarnoputri). Saya yakin enggak tahu juga beliau dan ini sekarang telah menjadi sorotan publik," jelas Taufik.
Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP disebut menerima penghasilan Rp112.548.000. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Angka ini lebih besar dibandingkan penghasilan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan itu, presiden mendapat penghasilan Rp62.740.030, yang didapat dari gaji pokok Rp30.240.000 dan tunjangan jabatan Rp32.500.000.
Sementara wakil presiden mendapatkan penghasilan dengan total Rp42.160.000. Hal ini didapat dari gaji pokok Rp20.160.000 dan tunjangan Rp22.000.000. (
Lis Pratiwi/ GDP Metro TV). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)