Jakarta: Sejumlah pihak diminta legowo menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mau menanggalkan jabatannya sebagai pengurus parpol sesegera mungkin.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, harus ada payung hukum agar pengurus parpol tak bisa 'memainkan' aturan tersebut.
"Bisa saja orang-orang yang tadinya menyatakan mundur dari pengurus parpol, begitu sudah kepilih kemudian jadi pengurus lagi. Saya kira juga nanti kita harus advokasi kan sama-sama supaya hal itu ditutup ruangnya," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Juli 2018.
Baca: Putusan MK Diharap Kembalikan Ruh DPD
Bivitri berharap keputusan MK dapat mengembalikan DPD kepada fungsinya. "Tapi kita harus kembalikan betul. Jangan sampai masyakarat daerah lagi-lagi ditinggalkan terus dan kalau kita bicara kesejahteraan rakyat dan seterusnya di Pancasila juga jelas, itukan sebenarnya baliknya ke daerah," ungkap Bivitri.
Sebelumnya, MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
MK menilai, jika ditafsirkan dapat atau boleh maka hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).
Jakarta: Sejumlah pihak diminta legowo menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mau menanggalkan jabatannya sebagai pengurus parpol sesegera mungkin.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, harus ada payung hukum agar pengurus parpol tak bisa 'memainkan' aturan tersebut.
"Bisa saja orang-orang yang tadinya menyatakan mundur dari pengurus parpol, begitu sudah kepilih kemudian jadi pengurus lagi. Saya kira juga nanti kita harus advokasi kan sama-sama supaya hal itu ditutup ruangnya," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Juli 2018.
Baca: Putusan MK Diharap Kembalikan Ruh DPD
Bivitri berharap keputusan MK dapat mengembalikan DPD kepada fungsinya. "Tapi kita harus kembalikan betul. Jangan sampai masyakarat daerah lagi-lagi ditinggalkan terus dan kalau kita bicara kesejahteraan rakyat dan seterusnya di Pancasila juga jelas, itukan sebenarnya baliknya ke daerah," ungkap Bivitri.
Sebelumnya, MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
MK menilai, jika ditafsirkan dapat atau boleh maka hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)