medcom.id, Jakarta: Partai Hanura menyambut baik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengganti UU Pilkada yang sudah disahkan saat rapat Paripurna DPR.
"Kami menyambut gembira lahirnya Perppu itu, sehingga harapan masyarakat menjadi ada" kata Ketua DPP Hanura Yudi Chrisnandi, di Kantor DPP Hanura, Jalan Tanjung Karang No.7, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).
Yudi menilai, bahwa sebenarnya SBY tidak harus menerbitkan Perppu tersebut jika secara tegas menolak Pilkada oleh DPRD saat rapat paripurna DPR. Jadi, lahirnya Perppu ini sudah menjadi kewajiban sebagai Presiden untuk menjaga demokrasi.
"Perppu tersebut seharusnya tidak ada, jika sejak awal SBY tegas menolak pilkada dari DPRD" Imbuh Yudi.
Menurut Yudi, lahirnya Perppu ini sudah menjadi kewajiban dalam penyelematan demokrasi. Selain itu Perrpu juga bisa menjadi alat untuk menjaga nama baik presiden sebagai kepala negara.
Seperti diketahui, SBY telah menerbitkan dua Perppu dengan alasan kondisi genting. Adapun Perppu yang ditandatangani adalah membatalkan UU no 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD, serta mengubah UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menghapus tugas dan wewenang DPRD mengangkat dan memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur.
medcom.id, Jakarta: Partai Hanura menyambut baik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengganti UU Pilkada yang sudah disahkan saat rapat Paripurna DPR.
"Kami menyambut gembira lahirnya Perppu itu, sehingga harapan masyarakat menjadi ada" kata Ketua DPP Hanura Yudi Chrisnandi, di Kantor DPP Hanura, Jalan Tanjung Karang No.7, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).
Yudi menilai, bahwa sebenarnya SBY tidak harus menerbitkan Perppu tersebut jika secara tegas menolak Pilkada oleh DPRD saat rapat paripurna DPR. Jadi, lahirnya Perppu ini sudah menjadi kewajiban sebagai Presiden untuk menjaga demokrasi.
"Perppu tersebut seharusnya tidak ada, jika sejak awal SBY tegas menolak pilkada dari DPRD" Imbuh Yudi.
Menurut Yudi, lahirnya Perppu ini sudah menjadi kewajiban dalam penyelematan demokrasi. Selain itu Perrpu juga bisa menjadi alat untuk menjaga nama baik presiden sebagai kepala negara.
Seperti diketahui, SBY telah menerbitkan dua Perppu dengan alasan kondisi genting. Adapun Perppu yang ditandatangani adalah membatalkan UU no 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD, serta mengubah UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menghapus tugas dan wewenang DPRD mengangkat dan memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)