medcom.id, Jakarta: Koalisi Merah Putih sering beralasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi penyebab kasus korupsi muncul di pucuk pemerintahan daerah. Karena itu, mereka menganggap pemilihan lewat DPRD bisa mengikis potensi korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, berbeda pendapat. Dia mengatakan kasus korupsi justru lebih berpotensi menggeliat jika pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Menurut kajian KPK, selama sepuluh tahun terakhir, anggota DPRD justru lebih banyak terjerat kasus korupsi ketimbang kepala daerah. Dia pun menegaskan tidak ada hubungan langsung antara mekanisme pemilihan kepala daerah dengan tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, jumlah kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi sebanyak 313. Sementara anggota dewan yang terkena kasus korupsi sekitar 3.000.
"Itu merujuk pada data yang dirilis Departemen Dalam Negeri. Begitu kami mengkaji pasal-pasal dakwaan dan fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan, 81% mereka diduga melakukan tindak pidana korupi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Ia pun mencontohkan kasus yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun. Bambang mengatakan, AM menerima suap karena pengalihan lahan. "Itu enggak ada hubungannya dengan pemilihan langsung," ujar Bambang.
Contoh lainnya, kasus Bupati Karawang Ade Swara. Menurut Bambang, Ade diciduk KPK karena menahan surat izin yang dikeluarkan untuk perizinan pembangunan mal. "Ada juga yang berkaitan secara tidak langsung, misalnya Hambit Bintih urusannya suap. Tapi suap hakim dalam perkara sengketa pilkada, bukan pilkadanya," kata dia.
Bambang justru bertanya-tanya komitmen DPRD ke depan. Pasalnya, anggota dewan 10 kali lipat terkena kasus korupsi ketimbang kepala daerah.
"Kalau kita memberikan kewengan lembaga yang terlibat kasus korupsi jumlahnya sepuluh kali lipat, apakah kita meyakini proses pilkada tidak langsung tidak menjadi proses korupsi yang berkesinambungan?" tanyanya.
Terlebih lagi, menurut Bambang, mekanisme pilkada lewat DPRD hanya memindahkan ruang korupsi yang lebih besar. Ia pun menambahkan, dalam pilkada langsung politik uang hanya dalam jumlah kecil dan berlangsung sekali. Sementara, dalam pilkada lewat DPRD, politik uang akan berlangsung lebih dari satu kali dan berjumlah besar.
"Kalau korupsi pilkada langsung money politic untuk bayar pemilih Rp50 ribu itu sekali. Kalau pilkada lewat anggota dewan, apakah cuma Rp50 ribu? Apakah cuma sekali?" ucapnya.
Terkait pengawasan yang akan dilakukan oleh KPK mengenai hal itu, Bambang menilai tidak adil jika harus diserahkan semua kepada KPK.
"Jumlah penyidik sekitar 50. Sementara kabupaten/kota ada 500. Berani enggak di seluruh provinsi ada KPK? Artinya tidak adil kalau semuanya diserahkan kepada KPK," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Koalisi Merah Putih sering beralasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi penyebab kasus korupsi muncul di pucuk pemerintahan daerah. Karena itu, mereka menganggap pemilihan lewat DPRD bisa mengikis potensi korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, berbeda pendapat. Dia mengatakan kasus korupsi justru lebih berpotensi menggeliat jika pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Menurut kajian KPK, selama sepuluh tahun terakhir, anggota DPRD justru lebih banyak terjerat kasus korupsi ketimbang kepala daerah. Dia pun menegaskan tidak ada hubungan langsung antara mekanisme pemilihan kepala daerah dengan tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, jumlah kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi sebanyak 313. Sementara anggota dewan yang terkena kasus korupsi sekitar 3.000.
"Itu merujuk pada data yang dirilis Departemen Dalam Negeri. Begitu kami mengkaji pasal-pasal dakwaan dan fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan, 81% mereka diduga melakukan tindak pidana korupi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Ia pun mencontohkan kasus yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun. Bambang mengatakan, AM menerima suap karena pengalihan lahan. "Itu enggak ada hubungannya dengan pemilihan langsung," ujar Bambang.
Contoh lainnya, kasus Bupati Karawang Ade Swara. Menurut Bambang, Ade diciduk KPK karena menahan surat izin yang dikeluarkan untuk perizinan pembangunan mal. "Ada juga yang berkaitan secara tidak langsung, misalnya Hambit Bintih urusannya suap. Tapi suap hakim dalam perkara sengketa pilkada, bukan pilkadanya," kata dia.
Bambang justru bertanya-tanya komitmen DPRD ke depan. Pasalnya, anggota dewan 10 kali lipat terkena kasus korupsi ketimbang kepala daerah.
"Kalau kita memberikan kewengan lembaga yang terlibat kasus korupsi jumlahnya sepuluh kali lipat, apakah kita meyakini proses pilkada tidak langsung tidak menjadi proses korupsi yang berkesinambungan?" tanyanya.
Terlebih lagi, menurut Bambang, mekanisme pilkada lewat DPRD hanya memindahkan ruang korupsi yang lebih besar. Ia pun menambahkan, dalam pilkada langsung politik uang hanya dalam jumlah kecil dan berlangsung sekali. Sementara, dalam pilkada lewat DPRD, politik uang akan berlangsung lebih dari satu kali dan berjumlah besar.
"Kalau korupsi pilkada langsung money politic untuk bayar pemilih Rp50 ribu itu sekali. Kalau pilkada lewat anggota dewan, apakah cuma Rp50 ribu? Apakah cuma sekali?" ucapnya.
Terkait pengawasan yang akan dilakukan oleh KPK mengenai hal itu, Bambang menilai tidak adil jika harus diserahkan semua kepada KPK.
"Jumlah penyidik sekitar 50. Sementara kabupaten/kota ada 500. Berani enggak di seluruh provinsi ada KPK? Artinya tidak adil kalau semuanya diserahkan kepada KPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)