medcom.id Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan dirinya dihubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya membicarakan tentang dinamika pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya memang kemarin sore, Maghrib, Presiden menghubungi saya. Bapak Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang menurut presiden tidak mendapatkan update terakhir," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurut Hamdan, Presiden kecewa dengan putusan yang diambil oleh DPR terkait pengesahan UU Pilkada itu. Hal itulah, kata Hamdan, yang disampaikan Presiden kepada dirinya saat melakukan pembicaraan lewat telepon.
Hamdan lantas menyampaikan praktik ketatanegaran yang selama ini berlaku. Persetujuan diawali dengan proses pengambilan keputusan yang didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksi di DPR. "Kemudian sambutan dari pemerintah," jelas Hamdan.
Hamdan juga memberikan contoh kepada Presiden mengenai UU Pengesahan Provinsi Kepulauan Riau pada masa jabatan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden. Saat itu, kata dia, Megawati tidak setuju dengan pengesahan UU itu. Tapi berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangi UU itu akan secara otomatis berlaku.
"Saya hanya menyampaikan itu kepada presiden, tidak ada pembicaraan lain," kata Hamdan.
medcom.id Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan dirinya dihubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya membicarakan tentang dinamika pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya memang kemarin sore, Maghrib, Presiden menghubungi saya. Bapak Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang menurut presiden tidak mendapatkan
update terakhir," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurut Hamdan, Presiden kecewa dengan putusan yang diambil oleh DPR terkait pengesahan UU Pilkada itu. Hal itulah, kata Hamdan, yang disampaikan Presiden kepada dirinya saat melakukan pembicaraan lewat telepon.
Hamdan lantas menyampaikan praktik ketatanegaran yang selama ini berlaku. Persetujuan diawali dengan proses pengambilan keputusan yang didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksi di DPR. "Kemudian sambutan dari pemerintah," jelas Hamdan.
Hamdan juga memberikan contoh kepada Presiden mengenai UU Pengesahan Provinsi Kepulauan Riau pada masa jabatan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden. Saat itu, kata dia, Megawati tidak setuju dengan pengesahan UU itu. Tapi berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangi UU itu akan secara otomatis berlaku.
"Saya hanya menyampaikan itu kepada presiden, tidak ada pembicaraan lain," kata Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)