Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menjadi yang pertama dilantik Presiden Joko Widodo (kanan) di Jakarta--Antara/Widodo S Jusuf
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menjadi yang pertama dilantik Presiden Joko Widodo (kanan) di Jakarta--Antara/Widodo S Jusuf

Kini Semua Gubernur Dilantik Presiden di Jakarta

20 November 2014 17:47
medcom.id, Jakarta: Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara adalah implementasi dari Pasal 165 Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
 
Sebagai turunannya, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
 
Dan implementasinya, mulai 18 Oktober atau tertanggal berlakunya Pepres itu, semua gubernur akan dilantik presiden di Jakarta. Dan secara kebetulan Ahok menjadi yang pertama.

Pasal 3 Perpres ini menyebutkan, gubernur terpilih dilantik sebagai gubernur oleh presiden. Jika presiden berhalangan, maka digantikan wakil presiden. Sementara jika keduanya berhalangan Mendagri lah yang akan melantik.
 
Sedangkan bupati dan wali kota terpilih akan dilantik gubernur. Tapi jika gubernur berhalangan digantikan wakil gubernur.
 
“Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri (Mendagri, red),” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres tersebut seperti dikutip dari situr resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
 
Dalam Perpres itu juga disebut pelantikan gubernur digelar di Ibukota Negara, dalam hal ini Jakarta. Sementara pelantikan bupati dan walikota di Ibukota Provinsi.
 
“Pelantikan Gubernur dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Provinsi, dan pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 167/2014 itu.
 
Adapun serah terima jabatan untuk gubernur dilakukan di ibukota provinsi, dan untuk jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di Ibukota Kabupaten/Kota, yang disaksikan mendagri atau pejabat yang ditunjuk.
 
Sementara untuk penjabat gubernur, menurut Perpres itu, yang melantik adalah mendagri atas nama presiden. Pelantikan digelar di Jakarta.
 
Sedangkan penjabat bupati dan wali kota dilantik gubernur atas nama presiden di ibu kota provinsi.  
 
“Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah otonomi baru dan/atau daerah persiapan untuk pertama kali adalah Menteri (Dalam Negeri, red) atas nama Presiden,” bunyi Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut.
 
Pasal 17 Perpres ini menegaskan, semua ketentuan ini berlaku juga bagi pelaksanaan pelantikan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam UU sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>