Asep Warlan Yusuf--MI/Atet Dwi Pramadia
Asep Warlan Yusuf--MI/Atet Dwi Pramadia

Hitung-hitungan Nasib Perppu Pilkada

Krisiandi • 03 Desember 2014 19:57
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota (Perppu Pilkada) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono setelah ada desakan publik yang tak rela kepala daerah dipilih DPRD.
 
Perppu ini terbit untuk membatalkan UU No 22 Tahun 2014 yang disahkan DPR pada 26 September lalu. UU inilah yang mengatur bahwa bupati dan wali kota dipilih legislator.
 
Kemudian muncul polemik, publik mendesak agar pilkada kembali jadi milik rakyat. Terbitlah Perppu.

Namun Perppu juga tak tentu bisa lolos. "Bisa dihadang DPR," kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf. DPR punya hak untuk menilai Perppu secara objektif setelah diterbitkan presiden dengan perhitungan subjektif. Januari nanti Perppu ini ditentukan nasibnya, lolos menjadi UU atau dicabut.
 
Asep mengatakan jika dihitung secara matematis Perppu bisa disetujui para wakil rakyat. Asalkan tak ada manuver politik yang bisa memutarbalikan suara di parlemen.
 
Asep menilai partai yang konsisten mendukung Pilkada oleh DPRD kemungkinan Partai Golkar yang sudah menyatakan menolak Perppu. Kemudian koleganya di Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN.
 
Suara empat partai ini di DPR 253 kursi. Rinciannya, Partai Golkar 91 kursi, Gerindra 73, PAN 49 dan PKS 40 kursi.   
 
Sementara Partai Demokrat mendeklarasikan akan mati-matian meloloskan Perppu. Suara Demokrat 61 kursi.
 
Partai-partai pendukung Pilkada langsung bergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Jumlah kursi KIH minus PPP adalah 207. Rincinya, PDI Perjungan 109 kursi, PKB 47 kursi, NasDem 35 dan Hanura 16. KIH bisa dibantuk Demokrat yang mendukung Perppu.
 
"Nah jika Demokrat tak bermanuver lagi, suaranya bisa melonjak unggul dari KMP," kata Asep. Jika ditambah Demokrat suara pendukung Perppu menjadi 268 kursi. Syaratnya SBY konsisten meski kini tak lagi jadi presiden.
 
Yang masih belum bisa terbaca sikapnya adalah PPP. Partai ini masih terbelah dua, kubu Romi dan kubu Djan Faridz. Romi mendekat ke KIH, sementara Djan ke KMP. "Ini tergantung pada PPP dan tergantung lobi-lobi koalisi. Kita lihat nanti," ujarnya. Sekadar untuk diketahui, PPP punya 39 kursi. Asep yakin PPP mendukung Pilkada langsung dengan banyak pertimbangan. Antara lain mendongkrak suara di pemilu legislatif selanjutnya.
 
Asep berpendapat partai-partai pendukung Pilkada tak langsung enggan melihat kasus-kasus yang bisa menjadi contoh betapa rentannya kepala daerah dipilih DPRD terjerat kasus suap. Kasus terbaru yakni penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
 
"Tak ada dalam hitungan kasus-kasus itu, yang jelas, mereka memikirkan keuntungan politisnya. Seharusnya sih kasus itu menjadi pembelajaran," pungkas Asep.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>