medcom.id, Jakarta: Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) langsung bergerak usai menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepengurusan hasil Munas Bali akan melayangkan surat kepada Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Ade Komarudin menjelaskan, surat dikirim ke Mabes Polri terkait pengosongan Kantor DPP Partai Golkar. Kantor tersebut sudah dikuasai kubu Agung Laksono sejak Desember 2014.
"Kita sampaikan kepada Mabes Polri untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan putusan PN. Putusannya kan sudah tahu. Segera biar ditindaklanjuti," kata Ade di Ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sementara surat kepada Kemenkumham, kata Ade, untuk meminta Menkumham Yasonna Laoly menindaklanjuti putusan PN Jakut. Dia menekankan, Yasonna harus merevisi surat keputusan terkait kepengurusan partai Golkar yang sah.
"Menkumham sudah tahu harus dilakukan sesuai pakem. Saya kira hari ini diproses, Senin melayangkan surat," tutur Ketua Fraksi Golkar itu.
PN Jakut, siang tadi, memutuskan menerima permohonan yang diajukan kubu Ical. Majelis hakim menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, oleh kubu Agung Laksono, tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
medcom.id, Jakarta: Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) langsung bergerak usai menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepengurusan hasil Munas Bali akan melayangkan surat kepada Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Ade Komarudin menjelaskan, surat dikirim ke Mabes Polri terkait pengosongan Kantor DPP Partai Golkar. Kantor tersebut sudah dikuasai kubu Agung Laksono sejak Desember 2014.
"Kita sampaikan kepada Mabes Polri untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan putusan PN. Putusannya
kan sudah tahu. Segera biar ditindaklanjuti," kata Ade di Ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sementara surat kepada Kemenkumham, kata Ade, untuk meminta Menkumham Yasonna Laoly menindaklanjuti putusan PN Jakut. Dia menekankan, Yasonna harus merevisi surat keputusan terkait kepengurusan partai Golkar yang sah.
"Menkumham sudah tahu harus dilakukan sesuai pakem. Saya kira hari ini diproses, Senin melayangkan surat," tutur Ketua Fraksi Golkar itu.
PN Jakut, siang tadi, memutuskan menerima permohonan yang diajukan kubu Ical. Majelis hakim menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, oleh kubu Agung Laksono, tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)