Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Draf RUU PKS Atur Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi

Fachri Audhia Hafiez • 30 Agustus 2021 19:33
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR membeberkan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Rancangan beleid itu memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.
 
"Diatur mengenai tindakan rehabilitasi bagi pelaku dalam pasal 9," kata salah satu tim ahli dari Baleg DPR, Sabari Barus, saat rapat pleno penyusunan RUU PKS di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Menurut Barus, rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana para perkara pelecehan seksual. Jenis rehabilitasi yang diberikan, yakni rehabilitasi medis, psikologis, psikiatrik, dan sosial.

Barus mengatakan rancangan beleid itu juga menjelaskan mengenai pidana tambahan bagi pelaku. Aturan pidana yang termuat dalam Pasal 8 itu berbunyi pencabutan hak asuh anak atau pengampunan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran restitusi, dan pembinaan khusus.
 
Baca: Kata 'Penghapusan' di Draf RUU PKS Diusulkan Dihapus
 
Pada Pasal 10 dijelaskan mengenai pidana yang bisa dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual korporasi. Pidana tambahan berupa pembayaran restitusi, pembiayaan pelatihan kerja, dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari pelaku.
 
"Lalu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi dan/atau pembubaran korporasi. Pengurus korporasi akan dihukum sesuai ketentuan pidana dalam RUU ini," ujar Barus.
 
Pada rapat tersebut, Baleg juga mengusulkan dihapuskannya kata 'penghapusan'. RUU itu diusulkan menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
RUU itu terdiri atas 11 bab dan 40 pasal. RUU itu diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus dan bakal menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan