Jakarta: Kebijakan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dikritik. Kebijakan tersebut menunjukkan eksekutif tidak melakukan kajian mendalam saat memutuskan penerapan penerapan PPKM level 3.
"Aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay saat dihubungi, Selasa 7 Desember 2021.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.
Baca: PPKM Level 3 Selama Nataru Batal, Ini 5 Pertimbangan Pemerintah
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ungkap dia.
Kedua, mengakomodasi masukan para ahli. Sebab, sejumlah akademisi menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa agar sektor perekonomian stabil dan berjalan.
"Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," sebut Saleh.
Keempat, kondisi penyebaran covid-19 masing-masing daerah tidak sama. Sehingga, pengetatan kegiatan masyarakat disesuaikan dengan persebaran virus korona.
"Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ujar Saleh.
Jakarta: Kebijakan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (
Nataru) dikritik. Kebijakan tersebut menunjukkan eksekutif tidak melakukan kajian mendalam saat memutuskan penerapan penerapan
PPKM level 3.
"Aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata anggota Komisi IX
DPR Saleh Daulay saat dihubungi, Selasa 7 Desember 2021.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat.
Baca:
PPKM Level 3 Selama Nataru Batal, Ini 5 Pertimbangan Pemerintah
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ungkap dia.
Kedua, mengakomodasi masukan para ahli. Sebab, sejumlah akademisi menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa agar sektor perekonomian stabil dan berjalan.
"Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," sebut Saleh.
Keempat, kondisi penyebaran covid-19 masing-masing daerah tidak sama. Sehingga, pengetatan kegiatan masyarakat disesuaikan dengan persebaran virus korona.
"Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ujar Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)