"Karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri," bunyi Keppres tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam keputusan itu dikatakan sosialisasi yang dilakukan kementerian atau lembaga atau otoritas atau pemerintah daerah perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama. Karena itu, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4, yaitu menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dan menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.
"Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," demikian isi Pasal 4.
Baca: Tahun Depan, Presiden Jokowi Berambisi Investasi Capai Rp1.200 Triliun
Selanjutnya, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dan memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan.
"Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya serta mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden," bunyi Pasal 5.
Aturan ini telah ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.