Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai masalah di lembaga pemasyarakatan (lapas) tak akan selesai hanya dengan memperbarui dasar hukumnya. Sementara itu, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) terus bergulir.
"Di mana-mana saya sampaikan, persoalan lapas ini penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 September 2021.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pendekatan sistemik berarti berbasis teori sistem yang terstruktur. Teori sistem yang mesti dibereskan, pertama melalui aturan, regulasi, dan substansi hukumnya.
Kedua, membenahinya struktur hukum yang meliputi kelembagaan lapas. Ketiga, membenahi budaya hukumnya.
Budaya hukum dinilai belum murni diterapkan. Hal ini dinilai dapat terlihat dari tingginya penghuni lapas yang menempati satu sel.
Baca: Polisi Kumpulkan Bukti buat Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Bahwa, penghuni lapas yang kita sebut sebagai warga binaan pemasyarakatan yang sudah over kapasitas enggak tanggung-tanggung 800 persen," ucap Arsul.
Wacana revisi UU PAS sudah bergulir sejak DPR periode 2014-2019. Namun, masyarakat cuma fokus pada revisi UU KPK.
"Pada periode lalu sebetulnya sudah kita putuskan di pembahasan tingkat pertama, artinya Komisi III DPR yang mewakili DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham sudah sepakat," ucap Arsul.
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR Arsul Sani menilai masalah di lembaga pemasyarakatan
(lapas) tak akan selesai hanya dengan memperbarui dasar hukumnya. Sementara itu, wacana revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) terus bergulir.
"Di mana-mana saya sampaikan, persoalan lapas ini penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 September 2021.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pendekatan sistemik berarti berbasis teori sistem yang terstruktur. Teori sistem yang mesti dibereskan, pertama melalui aturan, regulasi, dan substansi hukumnya.
Kedua, membenahinya struktur hukum yang meliputi kelembagaan lapas. Ketiga, membenahi budaya hukumnya.
Budaya hukum dinilai belum murni diterapkan. Hal ini dinilai dapat terlihat dari tingginya penghuni lapas yang menempati satu sel.
Baca:
Polisi Kumpulkan Bukti buat Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
"Bahwa, penghuni lapas yang kita sebut sebagai warga binaan pemasyarakatan yang sudah over kapasitas enggak tanggung-tanggung 800 persen," ucap Arsul.
Wacana revisi UU PAS sudah bergulir sejak DPR periode 2014-2019. Namun, masyarakat cuma fokus pada revisi UU KPK.
"Pada periode lalu sebetulnya sudah kita putuskan di pembahasan tingkat pertama, artinya Komisi III DPR yang mewakili DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham sudah sepakat," ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)