Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Komnas HAM Nilai Tak Cukup Hanya Merevisi 4 Pasal UU ITE

Dhika Kusuma Winata • 16 Juni 2021 05:38
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, rencana pemerintah hanya mengubah empat pasal dinilai belum menjadi solusi atas kebebasan berpendapat.
 
"Komnas HAM mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Komisoner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Sandrayati menyebut sejumlah pasal yang bermasalah antara lain, Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi; Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan, penyebarluasan, dan kewenangan pemerintah memutus akses internet. Serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

(Baca: Awas! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE)
 
Dia menyebut rencana pemerintah menambah pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Pasal baru itu dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital.
 
"Revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," ucap dia.
 
Komnas menekankan revisi UU ITE harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang lebih kondusif. Komnas merekomendasikan pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas UU ITE.
 
"Komnas HAM mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip- prinsip dan norma HAM," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan