medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI menyetujui enam calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung. Mereka telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan itu akan disampaikan dalam sidang paripurna.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami meminta persetujuan dengan memperhatikan catatan yang ada. Maka keenam calon ini berdasarkan komposisi anggota dapat kita setujui untuk diparipurnakan," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Anggota Komisi III dari F raksi NasDem M Ali Umri meminta agar keenam calon segera diproses ke tahap selanjutnya. Karena mereka adalah calon yang berkompeten.
"Maka NasDem pengangkatan calon untuk segera dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku. Uji kelayakan dan kepatutan untuk menujukan kekuasaan kehakiman yang beritegritas, merdeka adil dan tidak terinvensi," kata Ali Umri.
Selain itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ema Suryani Ranik berharap agar keenam calon dapat membawa perubahan lebih baik di tubuh Mahkamah Agung (MA).
"Demokrat menyatakan pada dasarnya kami menyetujui enam orang calon. Meski ada catatan dan harapan agar keberadaan mereka harus mampu membawa perubahan lebih baik bagi MA," harapnya.
Secara umum, sembilan fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat menyetujui keenam calon hakim agung.
Sedangkan Fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga nama. "Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata anggota Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Enam calon hakim agung adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto telah menjalani fit and propertest dari 29 Juni hingga 1 Juli 2015.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI menyetujui enam calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung. Mereka telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test). Persetujuan itu akan disampaikan dalam sidang paripurna.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami meminta persetujuan dengan memperhatikan catatan yang ada. Maka keenam calon ini berdasarkan komposisi anggota dapat kita setujui untuk diparipurnakan," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Anggota Komisi III dari F raksi NasDem M Ali Umri meminta agar keenam calon segera diproses ke tahap selanjutnya. Karena mereka adalah calon yang berkompeten.
"Maka NasDem pengangkatan calon untuk segera dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku. Uji kelayakan dan kepatutan untuk menujukan kekuasaan kehakiman yang beritegritas, merdeka adil dan tidak terinvensi," kata Ali Umri.
Selain itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ema Suryani Ranik berharap agar keenam calon dapat membawa perubahan lebih baik di tubuh Mahkamah Agung (MA).
"Demokrat menyatakan pada dasarnya kami menyetujui enam orang calon. Meski ada catatan dan harapan agar keberadaan mereka harus mampu membawa perubahan lebih baik bagi MA," harapnya.
Secara umum, sembilan fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat menyetujui keenam calon hakim agung.
Sedangkan Fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga nama. "Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata anggota Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Enam calon hakim agung adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto telah menjalani fit and propertest dari 29 Juni hingga 1 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)