medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk proses revisi Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Komisi II sudah mengetahui bagian yang harus diperbaiki meski belum menggelar rapat resmi dengan pemerintah.
"Kami menunggu Ampres, mudah-mudahan sore ini keluar. Lalu Panja Komisi II bekerja lagi. Lalu, kami ambil keputusan dan paripurna," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Komisi II, tambah Malik, hanya memiliki waktu tujuh hari sebelum DPR kembali reses. Namun, Malik optimistis semuanya bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Sebenarnya substansi sudah kami perdebatkan dan kami kaji lama, tinggal sikap kami saja," tegasnya.
Meski begitu, Malik juga tak mau mengecilkan beberapa kerumitan yang ditemui dalam revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wakil kepala daerah yang belum pasti diajukan secara paket atau tidak.
Selain itu, sebagian fraksi menyepakati mekanisme dikembalikan pada paket dengan satu wakil. Beberapa mengusulkan paket dengan lebih dari satu wakil.
"Kalau lebih dari satu wakil, harus ada payung hukumnya jika kepala daerah berhalangan. Tapi jika satu wakil, clear, tidak ada masalah," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk proses revisi Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Komisi II sudah mengetahui bagian yang harus diperbaiki meski belum menggelar rapat resmi dengan pemerintah.
"Kami menunggu Ampres, mudah-mudahan sore ini keluar. Lalu Panja Komisi II bekerja lagi. Lalu, kami ambil keputusan dan paripurna," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Komisi II, tambah Malik, hanya memiliki waktu tujuh hari sebelum DPR kembali reses. Namun, Malik optimistis semuanya bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Sebenarnya substansi sudah kami perdebatkan dan kami kaji lama, tinggal sikap kami saja," tegasnya.
Meski begitu, Malik juga tak mau mengecilkan beberapa kerumitan yang ditemui dalam revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wakil kepala daerah yang belum pasti diajukan secara paket atau tidak.
Selain itu, sebagian fraksi menyepakati mekanisme dikembalikan pada paket dengan satu wakil. Beberapa mengusulkan paket dengan lebih dari satu wakil.
"Kalau lebih dari satu wakil, harus ada payung hukumnya jika kepala daerah berhalangan. Tapi jika satu wakil, clear, tidak ada masalah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)