Jazuli Juwaini
Jazuli Juwaini

Revisi UU Pilkada Rampung, 9 Poin Disepakati

Githa Farahdina • 16 Februari 2015 09:57
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-Undang Pilkada akhirnya rampung. Komisi II DPR bersama pemerintah segera menggelar pleno.
 
"Ini final. Besok (hari ini) jam 10 rencananya sudah di plenokan di Komisi II bersama pemerintah," kata anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini ketika dihubungi wartawan, Minggu (15/2/2015) malam.
 
Setidaknya ada sembilan poin yang sudah disepakati berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.

Pertama, calon kepala daerah akan dipilih berpasangan dengan satu wakil. "Kedua, penyelenggara Pilkada adah KPU atau KPUD," tambahnya.
 
Ketiga, sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus harus sudah terbentuk sebelum Pilkada serentak nasional 2027.
 
"Keempat, yang masa jabatan kepala daerah habis di tahun 2015 dan semester pertama 2016 Pilkadanya dilaksanakan Desember 2015. Yang masa jabatannya berakhir di semester akhir 2016 dan berakhir 2017 Pilkadanya dilaksanakan di Februari 2017. Yang masa jabatannya berakhir di tahun 2018 dan 2019 Pilkadanua di bulan Juni 2018," terang politikus PKS itu.
 
Kelima, Pilkada tak menggunakan ambang batas minimal kemenangan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi pemenang. Aturan ini dibuat atas alasan efisiensi.
 
Keenam, hubungan kekerabatan anak atau orang tua, suami-istri, menantu-mertua, tidak boleh ikut Pilkada di satu daerah, kecuali setelah jeda satu masa jabatan.
 
"Ketujuh, pembiayaan Pilkada dari APBD dan APBN. Kedelapan, persyaratan pendidikan SMU. Terakhir, uji publik ditiadakan, diserahkan ke masing-masing parpol dalam bentuk sosialisasi," terang Jazuli.
 
UU Pilkada disahkan 20 Januari lalu. UU ini berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September tahun lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
 
UU tersebut disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
 
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. DPR akhirnya mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan