medcom.id, Jakarta: Parlemen tak setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Imunitas KPK. Komisi Hukum pasti menolak jika draf imunitas disodorkan ke DPR.
"Bicara Perppu imunitas, kalau itu keluar, DPR akan menolaknya," kata Wakil Ketua DPR Desmon J. Mehasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Desmon mengatakan, secara hukum pimpinan KPK itu berbeda dengan penegak hukum lain. Jadi, secara hukum pula, pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya bila menjadi tersangka.
"Itu sudah diatur dalam undang-undang," terang Desmon.
Wacana Perppu Imunitas KPK meluncur seiring isu kriminalisasi KPK. Mulanya ketika Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka kasus menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Setelah Bambang, menyusul Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim. Pimpinan KPK itu dilaporkan atas kasus pengambilalihan secara paksa saham milik perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Zulkarnain, pimpinan KPK lainnya, juga terancam dilaporkan ke kepolisian. Zul, saat menjadi Kajati Jatim, diduga menerima suap Rp2,68 miliar. Duit digelontorkan agar dia tak menyeret pejabat Pemprov Jatim dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim.
medcom.id, Jakarta: Parlemen tak setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Imunitas KPK. Komisi Hukum pasti menolak jika draf imunitas disodorkan ke DPR.
"Bicara Perppu imunitas, kalau itu keluar, DPR akan menolaknya," kata Wakil Ketua DPR Desmon J. Mehasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Desmon mengatakan, secara hukum pimpinan KPK itu berbeda dengan penegak hukum lain. Jadi, secara hukum pula, pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya bila menjadi tersangka.
"Itu sudah diatur dalam undang-undang," terang Desmon.
Wacana Perppu Imunitas KPK meluncur seiring isu kriminalisasi KPK. Mulanya ketika Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka kasus menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Setelah Bambang, menyusul Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim. Pimpinan KPK itu dilaporkan atas kasus pengambilalihan secara paksa saham milik perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Zulkarnain, pimpinan KPK lainnya, juga terancam dilaporkan ke kepolisian. Zul, saat menjadi Kajati Jatim, diduga menerima suap Rp2,68 miliar. Duit digelontorkan agar dia tak menyeret pejabat Pemprov Jatim dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)