Mardiono. Foto: M Rodhi Aulia/MTVN
Mardiono. Foto: M Rodhi Aulia/MTVN

Waketum Kubu Romi: Sampai Kiamat, Kami tak Akui PPP Djan Faridz

M Rodhi Aulia • 16 November 2015 18:55
medcom.id, Jakarta: Putusan Kasasi Mahkamah Agung tak menuntaskan sengketa kepengurusan PPP. Kedua belah kubu, yakni kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy, masih bersitegang. Tak saling mengakui. 
 
"Sampai kiamat, kami tidak akan mengakui PPP di bawah kepengurusan Djan Faridz," kata Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Mardiono, kepada Metrotvnews.com, Senin (16/11/2015).
 
Kubu Romi bahkan berencana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA yang mengembalikan kepengurusan hasil Muktamar Bandung. Mardiono beralasan, MA tidak memverifikasi secara cermat peserta yang hadir di Muktamar Jakarta tersebut.

"Dalam AD/ART PPP, Muktamar harus dihadiri minimal 2/3 pengurus wilayah. Akan tetapi saat itu sebanyak 26 pimpinan wilayah sedang bersama dengan saya," ujar Mardiono yang saat itu menjabat Ketua Koordinator Wilayah se-Indonesia.
 
"Saya saksi hidup," imbuh dia.
 
Mardiono mendesak pelaksanaan Muktamar baru yang dihadiri kedua kubu, baik Djan Faridz maupun kubu Romi. Menurut dia, Muktamar baru tersebut dianggap sebagai model islah terbaik dan memungkinkan.
 
"Kalau mau islah, lakukan Muktamar ulang biar gentle. Seperti main tinju. Di ring yang jelas, ditonton banyak orang, siapa kena pukulan berapa. Akan terlihat seberapa kuat calon ketua umum dan yang menang, dia baru gentle dan fair. Bukan Muktamar yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan penuh dengan peserta yang ilegal," terang dia.
 
Sebelumnya, kubu Romi diminta bergabung dengan kubu Djan. Sebagai bentuk kompensasinya, kubu Djan Faridz rela mengusulkan Romahurmuziy sebagai salah satu menteri di Kabinet Kerja.
 
Selasa 20 Oktober, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Jakarta yang membatalkan putusan PTUN. MA juga menguatkan putusan PTUN Jakarta. Putusan PTUN itu adalah membatalkan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Romi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan