Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dan kuasa hukumnya Mujahid Al Latif (kanan) - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dan kuasa hukumnya Mujahid Al Latif (kanan) - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Peninjauan Kembali Tak Menghalangi Eksekusi

10 Januari 2019 10:19
Jakarta: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid AL Latif mempersilakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 yang berawal dari pemecatan Fahri sebagai kader. Latif mengatakan permohonan peninjauan kembali merupakan hak penggugat.
 
"Silakan saja itu haknya tapi upaya itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas keputusan yang sudah ada. Kami tetap menghargai itu," ujarnya melalui sambungan telepon dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 10 Januari 2019.
 
Latif mengungkapkan pihaknya tak ambil pusing dengan manuver PKS yang kembali mengajukan gugatan atas kliennya. Namun ia mengingatkan bahwa keputusan yang dijatuhkan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi.

Terlebih, kata Latif, gugatan Fahri telah menang tiga kali berturut-turut. Selain dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Fahri atas pemecatan sebagai kader dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ditambah dengan kasasi PKS yang ditolak MA dan mewajibkan partai membayar ganti rugi Rp30 miliar.
 
"Karena sudah inkrah, pelaksanaan eksekusi merupakan sebuah keharusan," kata dia.
 
Lebih lanjut Latif meminta PKS dengan sukarela melaksanakan putusan termasuk memberikan ganti rugi kepada Fahri. PKS, tambah Latif, harus memberi contoh kepada masyarakat bahwa melaksanakan putusan MA adalah bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum.
 
"Kalau tidak ada tanggapan juga langkah selanjutnya adalah dengan penyitaan harta dan aset. Tentu harus kita telusuri dulu mana saja yang bisa dilakukan dan dengan putusan ini pemecatan Fahri dari kepartaian dan DPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan