Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah. Langkah ini diambil mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.
"Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Kejaksaan Periksa Dubes Hingga Polisi Soal Mafia Tanah Pertamina
Rakor tersebut membahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus dibayar negara. Mahfud mengatakan masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, persoalan administrasi, mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya.
"Maka, pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.
Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian
kasus tanah. Langkah ini diambil mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.
"Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
Kejaksaan Periksa Dubes Hingga Polisi Soal Mafia Tanah Pertamina
Rakor tersebut membahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus dibayar negara. Mahfud mengatakan masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, persoalan administrasi,
mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya.
"Maka, pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.
Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)